Header Ads



Dugaan Korupsi di PD PAUS, Kajari Siantar : Akan Ditemukan Tersangkanya

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Kejaksaan Negeri Pematangsiantar akhirnya meningkatkan dugaan tindak pidana korupsi Penyertaan Modal Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS) Tahun 2014 dan 2015 sebesar Rp.9 Milyar ke tahap Penyidikan.
Selain itu, dalam Surat Perintah Penyidikan bernomor Print-DIK-01/N.2.12/Fd.1/12/2015 tertanggal 14 Desember 2015 itu,  juga mengikut sertakan uang muka masyarakat dalam membeli kios di Pasar Melanthon Tahun 2015 sebesar Rp 4,6 Milyar.
"Telah ditemukan bukti permulaan yang menunjukkan bahwa dalam penggunaan  dana penyertaan modal PD PAUS Kota Pematangsiantar TA 2015 dan 2015 sebesar Rp. 9 Milyar dan uang muka pembelian Pasar Melanthon Siregar Tahun 2015 sebesar Rp 4,6 Milyar diduga telah terjadi tindak pidana korupsi,"ujar Kajari Siantar Kajari M.Masril M.Hum,didampingi Kasipidsus Ondo M.P Purba,SH serta Kasipidum,Senin (21/12/2015).
Dikatakan Kajari, bahwa kasus ini ditangani pihaknya karena adanya laporan dari masyarakat ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara,kemudian diteruskan ke Kejari Pematangsiantar.
Setelah itu,dilakukan penyelidikan dan akhirnya ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah jaksa melakukan ekpose perkara serta meminta keterangan dari 16 orang saksi.
"Dengan keluarnya surat perintah penyidikan itu,maka akan dilakukan pencarian dan pengumpulan bukti,yang dengan bukti itu akan membuat terang benderang tindak pidana korupsi yang terjadi serta untuk menemukan tersangkanya,"jelas Kajari
Kajari juga meminta agar insan pers,untuk mengawal jaksa penyidik yang menangani kasus ini,agar secepat mungkin menemukan para tersangkanya.
"Mohon dikawal jaksa penyidik kita,agar tersangkanya diungkap,"ujarnya.
Saat ditanyakan apa langkah selanjutnya, setelah adanya penyidikan ini?Kasipidsus mengatakan akan melakukan jadwal baik itu penggeledahan,penyitaan maupun pemanggilan kembali saksi-saksi yang berkompeten.
Begitu juga dengan soal adanya bukti hingga ditingkatkan ke penyidikan?Kasipidsus menjelaskan dari awal penyelidikan serta memeriksa sejumlah saksi keterangan saksi, ada ditemukan penggunaan dana penyertaan modal yang dipergunakan tidak sesuai peruntukannya.Kemudian, ada dana penyertaan modal tersebut yang tidak sesui dengan pertanggung jawabannya.Serta,pembelian kios itu juga dipergunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.
"Hal diatas merupakan indikasi bukti permulaan yang kami maksud,"rinci Kasipidsus.
Kasipidsus juga mengatakan bahwa ada dana penyertaan modal sebesar Rp 5 Milyar yang seharusnya dipergunakan sesuai RAKP (Rencana Anggaran Kerja Perusda),malah dijadikan sebagai agunanan di Bank BTN.
"Dana Rp.5 Milyar itu tidak sesuai diperuntukkan dengan RAKP,malah dijadikan agunan di Bank BTN untuk mendapatkan pinjaman sebesar Rp 4,5 Milyar,"ujar Kasipidsus.
Ketika didesak siapa tersangkanya?Kajari masih menutupnya rapat-rapat,karena hal itu akan ditetapkan berdasarkan hasil penyidikan.


Penulis : Franki Editor : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.