APBD 2016 Dikuatirkan Dipotong 25 Persen
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Terlambatnya penyerahan draft APBD 2016, membuat anggota Badan Musyawarah DPRD meradang.
Sejumlah anggota Banmus DPRD Siantar mengaku tidak sanggup membahas draft secepat kilat,dimana penyerahan draft APBD 2016 itu barus masuk pada hari Kamis lalu (10/12/2015)
Dibuktikan tidak adanya kesepakatan dalam rapat Banmus,untuk menjadwalkan pembahasam draff APBD 2016 tersebut pada hari Jumat (11/12/2015) di ruang rapat gabungan komisi.
![]() |
| ilustrasi |
Dengan tidak dibahasnya,draft APBD 2016 tersebut,dikuatirkan APBD Tahun 2016 Kota Pematangsiantar terkena sanksi yakni pemotongan 25 persen sesuai dengan UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Tidak ada kesepakatan atau kesimpulan, rapat diskor sampai waktu yang tidak ditentukan," ucap Ketua DPRD Siantar Eliakim Simanjuntak, usai keluar dari rapat Banmus yang berlangsung tertutup tersebut.
Eliakim mengatakan, dalam membahas draft APBD 2016 it, ada dua jadwal yang telah ditentukan, baik dari Pemerintah Kota (Pemko) Siantar maupun dari DPRD sendiri, yakni berakhir atau disahkan oleh DPRD sampai dengan 23 Desember 2015 atau sampai dengan 29 Desember 2015.
Akan tetapi,kata Eliakiam, kedua jadwal itu tidak disanggupi oleh beberapa anggota Banmus, sehingga rapat tersebut tidak membuahkan hasil dan diskor sampai waktu yang tidak ditentukan.
"Nggak tahulah kapan mau dilanjutkan. Tanya orang itulah. Saya heran, kenapa mereka tidak sanggup. Padahal, waktu yang ditentukan dalam UU selambat-lambatnya harus disahkan 31 Desember," ujar Eliakim heran.
Ditambahkan Eliakim, bila tidak selesai hingga waktu yang ditentukan, maka APBD akan dikenakan sanksi sesuai UU No 24 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yakni dipotong sebanyak 25 Persen dari jumlah APBD yang telah ditentukan.Namun,hal itu bisa dihindari denga Perwa jika terjadi kebuntuan di legislatif
"Tapi, dalam hal ini Pemko Pematangsiantar bisa menggunakan Peraturan Walikota (Perwa) jika tidak dibahas oleh DPRD,"ucap Eliakim memberi solusi?
Atas ketiadaan kesepakatan itu, Eliakim mengaku menyesalkan deadlocknya rapat di Banmus tersebut, apalagi dalam rapat itu dihadiri seluruh unsur pimpinan DPRD
"Seharusnya mereka, jangan mengorbankan rakyat. Memang terlalu singkat, tapi belum dijalani kok sudah bilang tidak sanggup. Padahal dulunya, banyak DPRD yang membahas APBD ini cuma 12 hari atau 14 Hari," ujar Eliakim mencontohkan
Dikatakan Eliakim, anggota Banmus yang tidak setuju pembahasan secepat kilat. Janganlah menyalahkan dari terlambatnya draft APBD diserahkan ke DPRD, mengingat belum ditunjuknya Pj Walikota oleh Kemendagri
"Pj Walikota pun baru datang Selasa kemarin, dan baru masuk hari Kamis (10/12/2015), seharusnya mereka mengertilah dengan keadaan ini. Jangan mereka korbankan masyarakat," jelasnya
Lanjutnya, bagi para anggota Banmus tersebut jangan juga menyalahkan atas tidak dibaginya draft APBD tersebut kepada satu persatu, namun draft itu secara UU sudah sesuai, karena di UU menyebutkan draft itu hanya diantar ke lembaga.
"Inikan sudah diantarkan kepada lembaga. Tidak ada di UU itu dibilang diberikan kepada orang perorang," ucapnya
Diisampaikannya juga, DPRD seharusnya paham dengan perbuatan mereka ini. Sebab, dengan hal ini DPRD akan dikenakan sanksi atas tidak membahas APBD, yaitu tidak digaji selama 6 bulan.
"DPRD bisa tidak gajian selama 6 bulan,apalagi pembahasan ini tidak membutuhkan waktu lama,karena sudah dibahas di KUA PPS. Jadi pembahasan APBD ini tinggal mencocokkan saja. Jadi, pembahasan APBD tidak begitu membutuhkan waktu panjang," tutupnya.
Penulis : franki
Editor : tagor





Tidak ada komentar