Header Ads


Tunggak Pajak Rp 36,8 Miliar, Bendahara Demokrat Disandera

LINTAS PUBLIK - MEDAN , Benny Basri, pengusaha real estate di Medan, Sumatera Utara yang juga bendahara Partai Demokrat Sumut, terpaksa disandera Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak selama tiga hari di Rutan Tanjung Gusta dalam kasus penunggakan pajak Rp 36,8 miliar.
“Sejak Rabu (4/11) Benny ditahan di Rutan Tanjung Gusta. Namun, pada Jumat (6/11/2015) pukul 11.30 Wib, yang bersangkutan kita  serahkan kembali ke pihak Ditjen Pajak,” kata  Kepala Rutan Tanjung Gusta, Jumadi kepada wartawan, Jumat (6/11/2015).
Sementara Kepala Ditjen Pajak Kanwil I Sumut,  Mukhtar mengatakan Benny Basri menunggak pajak pada periode 2006 dan 2009. Jenis pajak yang ditunggak yaitu pajak pertambahan nilai dan pajak penghasilan.“Totalnya Rp 36,8 miliar. Detail tidak bisa kami berikan, sesuai dengan undang-undang,”katanya.Diungkapkannya, Benny Basri disandera berdasarkan Surat Izin Penyanderaan dari Menteri Keuangan No SR -2220/MK.03/2015 terranggal 15 Oktober 2015. Penyanderaan dilakukan setelah melalui sejumlah tahapan, seperti mengirimkan surat teguran, surat paksa hingga tindakan penagihan aktif.Setelah 3 hari disandera, Ditjen Pajak pun membebaskan Benny, setelah dia melunasi seluruh tunggakannya.“Benny sudah dilepas, karena yang bersangkutan telah melunasi pajak,” pungkasnya.
Editor     : tagor
Sumber   : poskota

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.