Header Ads

Polda Metro Yakin Tidak Kriminalisasi Sekjen KSPI dalam Demo Buruh

LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Kabid Humas Polda Metro Jaya Mohammad Iqbal membantah tuduhan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bahwa adanya unsur politis terkait penetapan Sekretaris Jenderal Muhammad Rusdi sebagai tersangka pada Kamis, (19/11/2015) lalu.
"Kami hanya menjalankan sesuai proses hukum. Kami yakin bahwa kami tidak melakukan tindakan kriminalisasi terhadap Rusdi," ujar Iqbal di Mapolda Metro Jaya, Senin (23/11/2015).
Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Muhammad Rusdi saat aksi demo buruh di depan Balaikota Jakarta, Selasa (21/10/2014).
Menurut Iqbal, penetapan Sekjen KSPI sebagai tersangka didasarkan oleh bukti-bukti yang kuat.
Rusdi diduga melanggar pasal 216 ayat (1) KUHP pidana atau pasal 218 KUHP juncto pasal 15 UU Nomor 9 Tahun 1998 juncto pasal 7 ayat 1 Perkap Nomor 7 Tahun 2012.
"Rusdi diancam hukuman penjara 4 bulan 2 minggu," terang Iqbal.
Sebelumnya Rusdi disebut telah ditetapkan sebagai tersangka beberapa hari lalu. Rusdi menjadi tersangka atas kasus unjuk rasa yang melebihi batas waktu pada 30 Oktober lalu.

Editor     : tagor
Sumber  : kompas

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.