KPU Provinsi Sumut Supervisi ke KPUD Siantar
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Dua orang komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), yakni Benget Silitonga dan Evi Novida Ginting melakukan supervisi (pengawasan) ke Kantor KPUD Kota Pematangsiantar, Jalan Porsea, Pematangsiantar, Senin (2/11/2015).
Selain supervisi, kedatangan keduanya juga bertujuan untuk memberikan pandangan kepada Komisioner KPU Kota Pematangsiantar terkait putusan Panwaslih yang meminta agar menetapkan Survenof Sirait-Parlindungan Sinaga menjadi pasangan calon (paslon).
"Yang pasti tujuan KPU Provinsi hanya untuk memberikan pandangan kepada kita. KPU Provinsi tidak bisa melakukan intervensi terkait pleno dalam memutuskan ini," ujar Riswanti Panjaitan, Komisioner Divisi Logistik KPU Kota Pematangsiantar.
Sementara Komisioner KPU Provinsi Sumut Evi Novida Ginting mengatakan kedatangan mereka (Komisioner KPU Provinsi Sumut) menindak lanjuti surat dari KPU RI NO 709 yang salah satu poinnya menyatakan KPU Provinsi Sumatera Utara agar melakukan advokasi dan supervisi terhadap pelaksanaan Keputusan Panwaslu Kota Pematangsiantar kepada KPU Kota Pematangsiantar.
"Kita melakukan supervisi saja,"jelasnya.
Amatan www.lintaspublik.com dua orang Komisioner KPU Provinsi Sumut, Evi Novida Ginting dan Benget Silitonga tampak berdiskusi dengan lima orang Komisioner KPU Kota Pematangsiantar diruang aula KPUD Kota Pematangsiantar.
Penulis : franki
Editor : tagor
Selain supervisi, kedatangan keduanya juga bertujuan untuk memberikan pandangan kepada Komisioner KPU Kota Pematangsiantar terkait putusan Panwaslih yang meminta agar menetapkan Survenof Sirait-Parlindungan Sinaga menjadi pasangan calon (paslon).
"Yang pasti tujuan KPU Provinsi hanya untuk memberikan pandangan kepada kita. KPU Provinsi tidak bisa melakukan intervensi terkait pleno dalam memutuskan ini," ujar Riswanti Panjaitan, Komisioner Divisi Logistik KPU Kota Pematangsiantar.
Sementara Komisioner KPU Provinsi Sumut Evi Novida Ginting mengatakan kedatangan mereka (Komisioner KPU Provinsi Sumut) menindak lanjuti surat dari KPU RI NO 709 yang salah satu poinnya menyatakan KPU Provinsi Sumatera Utara agar melakukan advokasi dan supervisi terhadap pelaksanaan Keputusan Panwaslu Kota Pematangsiantar kepada KPU Kota Pematangsiantar.
"Kita melakukan supervisi saja,"jelasnya.
Amatan www.lintaspublik.com dua orang Komisioner KPU Provinsi Sumut, Evi Novida Ginting dan Benget Silitonga tampak berdiskusi dengan lima orang Komisioner KPU Kota Pematangsiantar diruang aula KPUD Kota Pematangsiantar.
Penulis : franki
Editor : tagor



Tidak ada komentar