Header Ads

Kasus Penggunaan Sabu, Adik Minten Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Syafarudin Saragih (50) alias Bos resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.
Bos yang juga adik dari Minten Saragih,akhirnya dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Siantar.
Kepala Biro Operasi (KBO) Sat Narkoba Polres Siantar Ipda Suit Purba, Selasa (24/11/2015) mengatakan, setelah menangkap Syafarudin di rumahnya di Jalan Patuan Anggi, Gang Rama, Kelurahan Baru, Siantar Utara, Kamis (19/11/2015) lalu, pihaknya melakukan pemeriksaan intensif termasuk melakukan konsultasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Siantar. BACA JUGA  Pasca Bos Ditangkap,Warga Diteror dan Siap Menambah Tandatangan
Dimana, saat melakukan penggerebekan, petugas Sat Narkoba dan Timsus Anti Narkoba hanya menemukan barang bukti berupa 2 buah bong terbuat dari kemasan air mineral merek OH5, 3 buah pipa kaca berisi diduga sisa narkotika jenis sabu bekas dibakar, 3 buah mancis, 1 buah sendok terbuat dari potongan pipit, 2 buah plastik klip diduga bekas pembungkus shabu,1 buah plastik klip berisi diduga sisa narkoba jenis shabu, dan 1 buah kompeng karet,
"Dikuatkan dari hasil koordinasi dengan jaksa, barang bukti dinyatakan sudah lengkap dan kita sudah tetapkan dia (Syafrudin) sebagai tersangka,"ucapnya
Dijelaskannya, tersangka Syafrudin alias Bos dijerat dengan pasal 114 (1) subsider pasal 112 (1) atau pasal 127 (1) huruf A tentang penyalahgunaan narkoba. 
"Kalau pasal 114 ancaman hukumannya itu diatas 4 tahun penjara tetapi kalau pasal 127 itu ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara. Biarlah jaksa nanti yang menentukan itu," urainya.
Mengetahui, bahwa Bos telah ditangkap,sejumlah ibu-ibu disekitaran kediaman Bos mendatangi Mapolres Siantar untuk menyampaikan surat keberatan bahwasanya wilayah mereka kerap dijadikan transaksi narkoba jenis sabu-sabu (22/11/2015).
"Ada sekitar 25 warga yang melayangkan keberatan,termasuk Ketua RT dan lurah Baru,"ucapnya.


Penulis : franki Editor : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.