Header Ads


Supernov Kembali Layangkan Gugatan ke Panwaslih Siantar, Minta Ditetapkan Menjadi Calon Walikota Siantar

KPUD Siantar Bingung Terima Undangan dari Panwaslih
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Sufernov Sirait-Parlindungan Sinaga mengajukan gugatan kembali ke Panwaslih Siantar.
Gugatan paslon ini, merupakan kedua kalinya, dengan harapan dapat diloloskan dan ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pilkada Kota Pematangsiantar.
"Memang benar, pihaknya melayangkan gugatan kepada Panwaslih Siantar.Lawyer saya (Mulyadi) yang mengurusnya," ucap Sufernov Sirait saat dihubungi melalui sambungan seluler,Sabtu (3/10/2015) sekira pukul 21.06 WIB.
Supernov/Parlin bersama tim pendukung waktu lalu
Dijelaskan Sufernov, alasan diajukannya kembali gugatan, karena dirinya memiliki hak sebagai warga Negara untuk dipilih dan memilih.
" Itu merupakan hak yang diatur dalam kontitusi,jadi saya sangat mempertanyakan apa kesalahan fatal yang diperbuatnya,hingga KPUD Siantar tidak kunjung menetapkan sebagai pasangan calon peserta pilkada,"ujar Surfenov
"Persoalan kemarin kan, hanya administrasi. Sementara, Partai pendukung sudah ada. Dan, disini saya meminta keadilan,"ucap Surfenov seraya mengatakan pihaknya memiliki massa real.
Dihubungi terpisah, Ketua KPUD Siantar Mangasi Tua Purba,SH membenarkan bahwa ada undangan dari Panwaslih Siantar untuk menghadiri musyawarah sengketa.
"Kita ada menerima undangan untuk hadir di musyawarah sengketa pada hari Minggu (4/10/2015),"ujar Mangasi
Namun, yang perlu digaris bawahi, dalam undangan tersebut tidak disertakan siapa pemohonnya.
"Dalam undangan, tidak dibuat siapa pemohonnya.Namun setelah dikroscek lebih dalam, Sufernov kabarnya,"ucapnya
Dikatakan Mangasi, bahwa undangan yang diberikan Panwaslih, di luar dari kebiasaan. "Sebelum sampai ke musyawarah sengketa, ada dulu diberikan surat laporan ini,pengaduan ini objek sengketa. Dan disertakan kajiannya, lalu baru ada undangan musyawarah.Tetapi, kali ini proses itu dipangkas dan langsung undangan musyawarah,"ujar Mangasi dengan nada heran.
" Ini sangat janggal.Biasanya ada dulu, karena itu berdasarkan ketentuan Perbawaslu.Harus diumumkan dulu bahwa itu objek sengketa,"ucap Mangasi seraya mengatakan akan hadir di musyawarah sengketa meskipun diselimuti rasa bingung.
Seperti diketahui, KPUD Siantar menyatakan berkas pendaftaran bakal pasangan calon Sufernov Sirait- Parlindungan Sinaga tidak memenuhi syarat.Dengan alasan, paslon ini tidak menyertakan rekomendasi Partai Golkar kubu Agung Laksono.



Penulis : franki Sumber : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.