Pengacara Patrice: KPK Ingin Tunjukan Mereka dalam Posisi Bisa Menegakkan Hukum
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, Pengacara tersangka kasus gratifikasi Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail, menduga bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum memenuhi syarat hukum saat menetapkan Patrice sebagai tersangka. Maqdir menilai KPK sedang berupaya menunjukkan kekuatannya dalam menegakkan hukum.
"Bahwa dalam hal ini, mereka (KPK) mau tunjukkan mereka dalam posisi sekarang sudah bisa menegakkan hukum," ujar Maqdir, saat ditemui seusai menggelar konferensi pers di Kantor DPP Partai Nasdem, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2015).
![]() |
| Pengacara Patrice Rio Capella, Maqdir Ismail, saat ditemui di Kantor DPP Partai Nasdem, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2015). |
KPK sebelumnya menetapkan Patrice Rio Capella sebagai tersangka kasus dugaan menerima gratifikasi dalam proses penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Provinsi Sumatera Utara. Penetapan Patrice sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan dari kasus yang menjerat Gubernur Sumatera Utara (nonaktif) Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti, sebagai tersangka.
Menurut Maqdir, dalam kasus ini KPK baru menetapkan Gatot dan Evy sebagai tersangka pada 12 Oktober 2015. Sementara, KPK baru memberikan surat panggilan kepada Patrice pada 13 Oktober 2015, untuk hadir pada 16 Oktober 2015 esok. Maqdir menuding KPK belum memiliki alat bukti yang cukup untuk menetapkan Patrice sebagai tersangka.
Selain itu, meski penetapan Patrice adalah hasil pengembangan kasus, menurut Maqdir, penyidik KPK seharusnya memeriksa Patrice terlebih dulu.
"Pengembangan perkara itu boleh, tapi ada syarat, yakni harus diperiksa lebih dulu, ini (syarat) merupakan putusan Mahkamah Konstitusi. Beliau (Patrice) masih diperiksa sebagai saksi," kata Maqdir.
Editor : tagor
Sumber : kompas
Sumber : kompas



Tidak ada komentar