Leo Nababan : Mangatas "Jangan Keras Kepala" PAW Denny
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Plt Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Sumatera Utara kubu Agung Laksono, Leo Nababan menegaskan bahwa keputusan MA tidak memenangkan ARB.Sebab,isi keputusan MA itu hanya menyatakan bahwa pengurus Golkar yang sah adalah hasil munas Riau.
Sehingga, Ketua DPD II Partai Golkar Siantar Kubu Aburizal Bakrie,Mangatas Silalahi,SE tidak berhak melakukan PAW Denny Siahaan sebagai anggota DPRD Siantar.
"Kubu ARB tidak boleh mengklaim menang,sebab putusan itu menyatakan bahwa pengurus Golkar yang sah adalah hasil munas Riau,"ucap Leo kepada wartawan, Rabu (21/10/2015).
Jika merujuk pada putusan tersebut, masa kepengurusan Partai Golkar dengan Ketua Umum ARB dan Wakil Ketua Agung Laksono, serta Sekjen Idrus Marham sudah berakhir Oktober 2014.
"Artinya, MA tidak mengakui kepengurusan Golkar hasil munas Bali dan Ancol, MA menyatakan kepengurusan yang sah adalah hasil munas Riau. Dengan kata lain, MA meminta Golkar untuk melakukan Munas lagi,"sebutnya
Ditambahkannya, dengan adanya keputusan itu, maka kedua kubu tidak bisa mengklaim sebagai pengurus yang sah, sebelum adanya kepengurusan hasil munas baru.
"Kubu ARB hendaknya membaca putusan itu terlebih dahulu, jangan asal klaim,"jelasnya.
Terkait pernyataan Ketua DPD Golkar Siantar kubu ARB Mangatas Silalahi yang akan "menghabisi" semua penghianat di partainya, Leo Nababan menegaskan bahwa Mangatas tidak punya kewenangan untuk melakukan itu.
Bilamana Mangatas bersikeras melakukannya, maka pihaknya kpsiap membela Denny Siahaan dengan melakukan langkah-langkah hukum.
Penulis : franki
Editor : tagor
Sehingga, Ketua DPD II Partai Golkar Siantar Kubu Aburizal Bakrie,Mangatas Silalahi,SE tidak berhak melakukan PAW Denny Siahaan sebagai anggota DPRD Siantar.
"Kubu ARB tidak boleh mengklaim menang,sebab putusan itu menyatakan bahwa pengurus Golkar yang sah adalah hasil munas Riau,"ucap Leo kepada wartawan, Rabu (21/10/2015).
![]() |
| Leo Nababan |
Jika merujuk pada putusan tersebut, masa kepengurusan Partai Golkar dengan Ketua Umum ARB dan Wakil Ketua Agung Laksono, serta Sekjen Idrus Marham sudah berakhir Oktober 2014.
"Artinya, MA tidak mengakui kepengurusan Golkar hasil munas Bali dan Ancol, MA menyatakan kepengurusan yang sah adalah hasil munas Riau. Dengan kata lain, MA meminta Golkar untuk melakukan Munas lagi,"sebutnya
Ditambahkannya, dengan adanya keputusan itu, maka kedua kubu tidak bisa mengklaim sebagai pengurus yang sah, sebelum adanya kepengurusan hasil munas baru.
"Kubu ARB hendaknya membaca putusan itu terlebih dahulu, jangan asal klaim,"jelasnya.
Terkait pernyataan Ketua DPD Golkar Siantar kubu ARB Mangatas Silalahi yang akan "menghabisi" semua penghianat di partainya, Leo Nababan menegaskan bahwa Mangatas tidak punya kewenangan untuk melakukan itu.
Bilamana Mangatas bersikeras melakukannya, maka pihaknya kpsiap membela Denny Siahaan dengan melakukan langkah-langkah hukum.
Penulis : franki
Editor : tagor




Tidak ada komentar