10 Poin Kesimpulan RDP PD PAUS, Pembelian Kios Atas Nama Rekening Pribadi
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Ketua Komisi II DPRD Kota Pematangsiantar, Togar Sitorus,SE menyebutkan bahwa dari hasil Rapat Dengar Pendapat antara Komisi II dengan Badan Pengawas Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PD PAUS), disimpulkan ada10 poin yang akan disampaikan ke Pimpinan DPRD Siantar untuk menjadi keputusan DPRD Kota Pematangsiantar.
Secara rinci,ke-10 poin itu adalah Pertama, bahwa penyertaan modal Tahun 2014 kepada PD Pembangunan dan Aneka Usaha dimanfaatkan PD Pembangunan dan Aneka Usaha sebesar kurang lebih Rp 2,6 Milyar lebih dan sisa di rekening kurang lebih Rp 1,3 Milyar.
Kedua, perubahan rencana pembangunan Pasar Melanthon dan PT PP dengan investor lain tanpa persetujuan badan pengawas.
![]() |
| Komisi II DPRD Siantar saat melakukan RDP dengan Badan Pengawas PD PAUS |
Ketiga, penyertaan modal tahun 2015 sebesar Rp 5 Miliar,badan pengawas merekomendasikan bahwa dana tersebut tidak boleh digunakan untuk biaya operasional.
Keempat, penyertaan modal Tahun 2015 sebesar 5 Milyar yang disimpan di rekening PD Pembangunan dan Aneka Usaha telah dijadikan sebagai jaminan pinjaman ke Bank Tabungan Negara (BTN),tanpa persetujuan badan pengawas.
Kelima, booking fee sebagai tanda jadi pembelian Kios Pasar Melanthon yang telah diberikan masyarakat / pembeli kepada PD PAUS tanpa sepengetahuan Badan Pengawas disetor ke Rekening Bendahara Penerima PD PAUS a.n Triniti Turnip bukan rekening perusahaan.
Keenam, jumlah karyawan yang mendapatkann persetujuan badan pengawas secara tertulis sebanyak 96 orang karyawan,namun hasil rapat badan pengawas dengan jajaran Direksi PD Pembangunan dan Aneka Usaha bahwa jumlah karyawan kurang lebih 200 orang.
Ketujuh, kelebihan jumlah karyawan telah dilaporkan Badan Pengawas kepada Walikota Pematangsiantar.
Kedelapan, lahan Kepolisian Sektor Siantar Selatan yang ada di lahan rumah hewan sifatnya pinjam pakai dan saran badan pengawas agar lahan Polsek Siantar Selatan dikontrakkan yang sifatnya kembali pinjam pakai.
Kesembilan, badan pengawas telah merekomendasikan kepada Walikota Pematangsiantar agar kinerja jajaran direksi dievaluasi dan diaudit oleh Insspketorat dan BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.
Dan yang terakhir, dokumen pengawasan yang dilakukan badan pengawas terhadap kinerja jajaran direksi PD.PAUS Tahun 2014 dan Tahun 2015 segera disahkan keKomisi II DPRD Kota Pematangsiantar melalui pimpinan DPRD Kota Pematangsiantar.
"Kita tunggulah bagaimana keputusan Pimpinan DPRD Siantar,"ucap Togar,Selasa (20/10/2015).
Penulis : franki
Editor : tagor




Tidak ada komentar