Header Ads


Ketua DPRD Siantar Peringatkan Pemko, Perihal Penggunaan Lapangan Adam Malik

ELiakim : Catat Itu Disporabudpar!!!!  

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Ketua DPRD Siantar kembali mewanti-wanti Pemerintah Kota, agar lapangan H.Adam Malik jangan lagi diperuntukkan kegiatan yang diselubungi dengan kegiatan bazar.  

"Pada rapat gabungan komisi kemarin, dalam pembahasan P-APBD 2015,yang dihadiri Pemerintah Kota yakni Badan Perizinan, Disporabudpar.Telah disepakati, bahwa tidak ada lagi bazar terselubung di Lapangan H.Adam Malik.Dan itu sudah disepakati bersama.Biarlah bazar Karang Taruna menjadi bazar terakhir,"ucap Eliakim, Selasa (6/10/2015) di Kantor DPRD Siantar.  BACA JUGA  Melanggar Aturan, DPRD Siap Bongkar Tenda di Lapangan Adam Malik
Ketua DPRD Siantar bersama anggota DPRD lainnya saat turun ke lapangan H.Adam Malik saat digelarnya Bazar Karang Taruna beberapa hari lalu.Ketua DPRD ini, saat itu memerintahkan Kakan Satpol untuk menggembok gerbang.
Eliakim berulang kali menegaskan,bahwa Pemerintah Kota harus mematuhinya, jika masih menganggap DPRD ini sebagai mitranya. "Kesepakatan harus dipatuhi,dan itu diputuskan di lembaga DPRD Siantar,"tegas Eliakim.

Kengototan Eliakim tersebut, terungkap adanya desas-desus Lapangan H.Adam Malik akan digunakan sebagai tempat bazar dalam waktu dekat. Ia juga langsung mengkonfirmasi Badan Perizinan,apakah ada mengeluarkan izin bazar di Lapangan Adam Malik. "Ada kalian keluarkan izn pemakaian lapangan H.Adam Malik?.Kemarin kan sudah jelas,tidak ada lagi bazar,"tanya Eliakim saat menghubungi Kepala BPIT Esro Sinaga Dalam pembicaraan itu, 

BPIT menegaskan tidak ada mengeluarkan izin pemakaian lapangan H.Adam Malik dalam waktu. "Tidak ada pak,"jawab Kepala BPIT tersebut dan Eliakim mengakhiri pembicaraannya.
Saat ditanyakan, bila memang benar ada bazar,apakah akan melakukan aksi serupa di bazar Karang Taruna dengan melakukan penggembokan pagar ?Eliakim mengatakan akan memikirkannya. "Yang pasti,itu tidak boleh lagi. DPRD Siantar akan turun nanti.Jikalau hanya memegang rekomendasi dari Disporabudpar,itu belum cukup kuat. Rekomendasi itu, sebagai syarat untuk memperoleh izin dari BPIT,"jelas Eliakim.




Penulis : franki Editor : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.