Header Ads


6 Anggota DPRD Siantar Tidak Reses,Terbanyak Partai Demokrat

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Masa reses anggota DPRD Siantar telah berakhir, namun tidak seluruhnya anggota DPRD melakukan reses. Dari 30 dapik angggota DPRD Siantar, 6 anggota dewan tidak melakukan reses.
Bahkan, penyumbang terbanyak anggota dewan yang tidak reses adalah dari Partai Demokrat yakni Eliakim Simanjuntak (Ketua DPRD Siantar),Marulitua Hutapea, (Sekretaris Komisi I), dan Togar Sitorus (Ketua Komisi II).
Sementara tiga lainnya berasal dari berbagai partai yakni Robby Tambunan dari PKPI, Kennedy Parapat dari Partai Hanura dan Oberlin Malau dari Partai Gerindra.
Anggota DPRD Siantar saat melakukan reses
"Ada 24 anggota dewan yang mengambil reses, sementara yang tidak ada 6 orang,"ucap Sekwan Mahadin Sitanggang, Rabu (7/10/2015)
Di temui terpisah, Eliakim menyebutkan ketidak resesan dirinya,karena ia sudah mengetahui apa yang dikeluhkan masyarakat.
"Saya terpilih dari Dapil I. Di dapil tersebut, saya sudah mengetahui apa yang dikeluhkan masyarakat. Yakni masalah infrastruktur, peningkatan kesejahteraan,ketersediaan pupuk bagi petani dan lainnya.Saya paham betul, keluhan masyarakat di dapil saya,"ujar Eliakim.
Meskipun tidak reses, dirinya juga selalu memperjuangkan aspirasi masyarakat di gedung DPRD Siantar.
"Misal, ada pengajuan bahwa kelurahan ini lampu jalan minim, dan kondisi jalan di kelurahan ini rusak.Dengan kewenangan persetujuan anggaran yang dimiliki DPRD, ia memprioritaskan hal tersebut,"kata Eliakim
Seperti diketahui, Tujuan reses adalah menyerap dan menindaklanjuti aspirasi konstituen dan pengaduan masyarakat guna memberikan pertanggungjawaban moral dan politis kepada konstituen di Dapil sebagai perwujudan perwakilan rakyat dalam pemerintahan.
Dasar Pelaksanaan Reses antara lain adalah UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; UU RI No 15 Tahun 2006 Tentang Badan Pemeriksa Keuangan, dan UU RI No 27 Tahun 2009 Tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah. Masa reses adalah masa kegiatan DPRD di luar kegiatan masa sidang dan di luar gedung. Masa reses mengikuti masa persidangan, yang dilakukan sebanyak 3 kali dalam setahun atau 14 kali reses dalam periode 5 tahun masa jabatan DPRD.

Penulis : franki Editor : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.