Karena Reses, Pimpinan DPRD Siantar Berseteru dengan Anggotanya
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Meski tidak reses, Ketua DPRD Siantar Eliakim Simanjuntak mengkritik anggota DPRD Siantar yang melakukan reses.
Kritikan Eliakim tertuju kepada anggota DPRD Siantar yang menghadirkan unsur Pemerintah Kota sebagai nara sumber dalam reses.
"Kalau pertemuan saya dengan konstituen saya,siapa itu konstituen saya adalah yang memilih saya.Jadi artinya kan, kalaulah toh Pemerintah Kota berbicara dalam reses,saya anggap itu bukan reses.Yang reses itu adalah bagaimana melaporkan kepada konstituen saya,tentang yang sudah saya kerjakan atau perbuat selama setahun ini,"sebut Eliakim,saat dihubungi Kamis (8/9/2015). BACA JUGA Reses Frans Bungaran Sitanggang, Warga Mengeluh Menjamurnya Mini Market
| Ketua DPRD Siantar Eliakim Simanjuntak, (Kiri) Frans Bungaran Sitanggang saat Reses bersama masyarakat (kanan) |
Eliakim menyatakan bahwa ajang Pemerintah Kota berbicara ada,sedangkan aja DPRD juga ada. Kalau ajang Pemerintah Kota itulah dikatakan Musrembang baik itu Musrembang Kelurahan,Musrembang Kecamatan maupun Musrembang Kota.
"Didalam Musrembang inilah, Pemerintah Kota menampung keluhan-keluhan masyarakat.Dan, bukan di reses,"ucap Eliakim.
Menanggapi pernyataan tersebut, Anggota DPRD Siantar Frans Bungaran Sitanggang mengatakan,kehadiran Pemerintah Kota dalam reses sangat diperlukan.
Sehingga tidak ada asumsi dari masyarakat, bahwa DPRD mengada-ada.Karena,Pemerintah Kota ini adalah eksekutor.
"Pimpinan DPRD itu harus mengerti tugasnya,jangan asal bicara saja.Dia sudah gimana rupanya,sudah melakukan reses dia (Eliakim). Dia itu bukan Tuhan,yang hanya tahu segala-galanya tentang Siantar ini.Terbukti, saat reses I, ada keluhan masyarakat yang langsung dieksekusi oleh Pemerintah Kota.Itu karena,kita bermitra baik dengan Pemerintah Kota,"sebutnya.
Frans Bungaran juga menambahkan, sebenarnya hasil reses inilah yang menjadi pokok-pokok pikiran DPRD,dan hasil reses ini harus diparipurnakan.Tetapi reses pertama lalu, tidak ada diparipurnakan.
"Anggota DPRD secara perorangan atau kelompok wajib membuat laporan tertulis atas hasil pelaksanaan tugasnya pada masa reses sebagaimana ketentuan Pasal 64 ayat (6) PP No 16 Tahun 2010, kemudian disampaikan kepada pimpinan DPRD dalam rapat Paripurna,"rinci Frans Bungaran
"Sekarang mana Paripurna itu,berarti Pimpinan DPRD tidak tahu tupoksinya loh,"tegasnya.
Anggota DPRD Siantar lainnya, mengatakan bahwa unsur Pemerintah Kota yang dihadirkan dalam reses, sebagai mitra kerja dewan.
"Kehadiran mereka,untuk mensinkronkan apa yang ada di Musrembang, bahkan yang belum tertampung di Musrembang. Sehingga melalui reses ini, dapat diperjuangkan dalam perencanaan Pembangunan Kota Pematangsiantar,"jelas Hendra
Sementara anggota DPRD dari Partai Nasdem Franky Saragih,mengatakan inilah wujud sinergitas tersebut. Dimana, DPRD Siantar bermitra dengan Pemerintah Kota dalam menanggapi keluhan masyarakat.
"Dengan komentar pimpinan DPRD tersebut, berarti dia pengin DPRD dengan Pemerintah Kota berantam atau Eliakim menginginkan tidak ada kemitraan DPRD dengan Pemerintah Kota,"jelas Franky.
Penulis : franki
Editor : tagor




Tidak ada komentar