Header Ads


Catat, TRS Tidak Pernah Menzolimi Calon Manapun

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Bakal calon walikota Siantar Surfenov Sirait diduga berupaya menarik simpati masyarakat, dengan menghembuskan isu bahwa Surfenov Sirait dizolimi calon lain. Padahal, faktanya Surfenov Sirait yang tidak bisa menerima kekalahan dalam perebutan rekomendasi DPP Partai Golkar.
Seperti yang terungkap dalam konferensi pers yang digelar tim sukses Tedddy Robinson Siahaan (TRS) di Center TRS Jalan Sangnaualuh, Selasa (20/10/2015).
Ketua Tim Sukses TRS-Zainal,  Dewi Matondang melalui Edy Kemas Junaidi (Babe) mengatakan, TRS sama sekali tak pernah menzolimi calon manapun. Yang ada hanya fitnah yang berupaya menjelek-jelekkan citra TRS.
Tim sukses TRS-Zainal saat melakukan konfrensi pers menanggapi adanya tudingan,bahwa TRS menzolimi calon lain
"Akibat tudingan itu kita menderita, difitnah, seolah melakukan black campaign, padahal kita yang betul,"jelasnya
Dijelaskannya, sama seperti calon lainnya,  TRS yang hendak mencalon sebagai walikota Siantar sudah berlaku fair dengan mengikuti semua persyaratan dan tahapan- tahapan yang diajukan Partai Golkar, yakni  mulai pendaftaran, mengikuti fit and profer test,  hingga terbitnya keputusan DPP Golkar dalam bentuk formulir B1 KWK
"Pada 14 Juli TRS mendaftar dan  dilakukan fit and profer test yang langsung dilakukan DPP Partai Golkar,"jelasnya.
Dari hasil fit and profer test tersebut, maka pada 15 Juli 2015,  tim 10 yang berasal dari kedua kubu memutuskan untuk mengusung  TRS-Zainal Purba sebagai calon walikota-wakil walikota Siantar. 
"Dengan rincian DPP Partai Golkar Munas Bali yang memberikan persetujuan M.S Hidayat,H.A.M Nurdin Halid,Theo L Sambuaga,Ahmad Noor Supit dan Indra Bambang Utoyo.Sedangkan DPP Partai Golkar Munas Jakarta adalah Yorrys Raweyai,Ibnu Munzie,Lawrence T.P Siburian,Lamhot Sinaga dam Melki Laka Lena,"ucap Edi.
Berdasarkan kesepakatan tim 10 tersebut, maka  tanggal 15 Juli, DPP Golkar mengeluarkan surat keputusan  No R-125/GOLKAR/VII/2015 yang menyatakan TRS sebagai calon walikota Siantar dan meminta Plt DPD Sumut untuk menindaklanjuti keputusan tersebut.
"Surat keputusan ini ditandatangani Ketua Umum DPP Golkar Agung Laksono dan Sekjen Zainuddin Amali,"jelasnya
Setelah terbitnya SK itu, maka pada 23 Juli 2015 dibuatkan berita acara, yang kemudian ditindaklanjuti dengan terbitnya SK No :KEP-277/DPP/GOLKAR/VII/2015 tanggal 24 Juli 2015 tentang Penetapan dan Pengesahan TRS-Zainal Purba sebagai pasangan walikota-wakil walikota Siantar,  dan selanjutnya pada 25 Juli diterbitkan keputusan DPP tentang persetujuan TRS- Zainal Purba sebagai calon walikota-wakil walikota Siantar.
"Inilah kondisi yang sebenar-benarnya. Tidak benar TRS menzolimi salah satu calon,"ungkapnya memperlihatkan dokumen-dokumen secara bertahap hingga TRS-Zainal diusung oleh Partai Golkar.
Ditambahkannya, setelah memegang rekomendasi Partai Golkar itu, maka saat hendak mendaftar pasangan TRS-Zainal  membawanya  ke KPU Siantar. Namun KPU Siantar menolaknya karena pasangan itu tidak bisa menunjukkan SK kedua kubu seperti yang disebutkan dalam PKPU No 12 Tahun 2015.
Saat TRS ditolak, tim Surfenov langsung masuk mendaftar dan melapor ke DPP Partai Golkar dan menyebut kalau TRS  tidak membawa Golkar dalam pencalonannya,  sehingga DPP Golkar  mengeluarkan rekomendasi.
"Tapi rekomendasi itu hanya ditandatangani dua orang. Masing-masing 1 orang dari tiap kubu. Itupun, ada yang agak aneh, karena dari dua orang yang menandatangani, tandatangan satu orang tidak kena di materai,"ucapnya.
Terkait sikap Panwaslih Siantar yang menetapkan pasangan Surfenov Sirait- Parlindungan Sinaga sebagai calon walikota-wakil walikota Siantar, pihaknya mengaku keberatan. Soalnya, keputusan itu sudah melanggar PKPU No 12 Tahun 2015.
"Manakala itu diterima, Pilkada Siantar berpotensi ulang. Calon yang kalah pasti mengadukan. Hal Itu hampir dipastika, karena masing-masing  menganggap suara yang didapat pasangan itu merupakan suara masing-masing calon yang kalah,"tuturnya
Dia juga meyakini Partai Golkar kubu Agung Laksono akan mengambil tindakan terhadap keputusan panwaslih Siantar ini.
"Yang kami dengar, DPD Golkar Siantar sudah mengirimkan keberatan kepada DKPP RI, KPU RI,  Bawaslu RI, KPUD Sumut, yang isinya agar KPU tidak meloloskan pasangan tersebut, karena Golkar dirugikan. Ini sedang diproses di Sumut dan akan dibawa ke pusat,"ungkapnya
Apabila nantinya KPU meloloskan pasangan itu, dia juga meyakini Golkar kubu Agung Laksono akan menggugat. Sebab, KPU tidak berlaku adil dan telah melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri. 
"Kami yakin Partai Golkar akan melakukan tindakan hukum manakala KPU menetapkan pasangan itu, karena KPU telah melanggar PKPU. Sebab,  sampai sekarang PKPU itu belum dihapus,"tutupnya.


Penulis : franki Sumber : tagor

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.