Header Ads

Sejak Januari, 43.085 Pekerja di-PHK

LINTAS PUBLIK - JAKARTA , Sejak Januari hingga 28 September 2015, sudah 43.085 pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) . “Jumlah pekerja yang ter PHK ini bersarkan data dan laporan yang diterima dari dinas-dinas Tenaga Kerja,” kata Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Direktorat PHI dan Jamsos Sahat Sinurat, Senin (28/9/2015).

Puluhan ribu pekerja yang di PHK, lanjutnya, dari sektor garmen, sepatu/alas kaki, elektronik dan batu bara. Kebanyakan pekerja ter-PHK ini dari DKI Jakarta, Banten, Jabar, Jateng, Jatim, Kaltim, Sumut dan Riau.

“Saat ini ada 6.496 pekerja yang berpotensi di PHK, karena saat ini mereka sudah dirumahkan. Mereka pekerja dari Kaltim, Kalsel, Jateng, Banten, jabar dan Sulsel,” jelas Sahat .
ilustrasi


Diakui Saad, PHK yang terjadi saat ini lebih diakibatkan kondisi eksternal yaitu melemahnya perekonomian global. Pemerintah berharap pengusaha menjadikan PHK sebagai pilihan terakhir.

JADI MOMENTUM

Sahat  mengatakan, kondisi melemahnya perekonomian saat ini seharusnya jadi momentum bagi pengusaha dan pekerja untuk sama-sama bertahan dengan mengedepankan dialog.

“Pengusaha dan pekerja itu ibarat dua sisi mata uang yang saling membutuhkan. Jadi kalau ada persoalan seperti ini bisa dicari jalan keluarnya,” ujar Sahat.

Kementerian Tenaga Kerja  sudah mengeluarkan surat edaran No.907 tahun 2004 tentang Upaya Pencegahan PHK., yang sampai saat ini masih diberlakukan.

Isi dari Surat Edaran tersebut adalah mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, mengurangi ship kerja, menghapuskan jam lembur, mengurangi jam kerja/hati kerja, merumahkan sebagian pekerja secara bergiliran, tidak memperpanjang kontrak kerja dan memberikan pensiun dini.

“Perlu kearifan dari masing-masing pihak, agar PHK tidak terjadi. Kondisi ini tidak hanya bisa ditangani pengusaha tapi juga butuh dukungan pekerja,” kata Sahat.

Kemenaker, lanjutnya, juga sudah menginstruksikan dinas-dinas tenaga kerja didaerah untuk mengimbau perusahaan agar tidak melakukan PHK.


Editor     : tagor
Sumber  : poskota



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.