OC Kaligis menolak diperiksa sebagai saksi Gatot dan istri
LINTAS PUBLIK - JAKARTA, OC Kaligis diagendakan menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Sumatera Utara (Sumut) nonaktif, Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti. Namun, pengacara kondang ini kembali menolak diperiksa oleh penyidik.
"OCK (OC Kaligis) tidak hadir dengan memberikan surat, bahwa dia tidak hadir di pemeriksaan hari ini," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Rabu (2/9/2015).
Kendati demikian, Yuyuk mengaku tidak mengetahui alasan OC Kaligis enggan diperiksa KPK. Menurut dia, dalam surat yang dikirim ayah dari artis Velove Vexia itu tidak tercantum alasan dari penolakan tersebut.
"Tidak disebutkan di suratnya (alasan menolak diperiksa)," terang Yuyuk.
Seperti diketahui, OC Kaligis didakwa bersama-sama dengan anak buahnya M Yagari Bhastara alias Gerry, Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti memberikan uang kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan sebesar USD 27.000 terkait penanganan perkara Pemprov Sumatera Utara.
Atas perbuatannya, OC Kaligis diancam pidana Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat(1) KUHP.
Editor : tagor
Sumber : merdeka.com
![]() |
OC Kaligis |
Kendati demikian, Yuyuk mengaku tidak mengetahui alasan OC Kaligis enggan diperiksa KPK. Menurut dia, dalam surat yang dikirim ayah dari artis Velove Vexia itu tidak tercantum alasan dari penolakan tersebut.
"Tidak disebutkan di suratnya (alasan menolak diperiksa)," terang Yuyuk.
Seperti diketahui, OC Kaligis didakwa bersama-sama dengan anak buahnya M Yagari Bhastara alias Gerry, Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti memberikan uang kepada Hakim dan Panitera PTUN Medan sebesar USD 27.000 terkait penanganan perkara Pemprov Sumatera Utara.
Atas perbuatannya, OC Kaligis diancam pidana Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHPidana Jo Pasal 64 ayat(1) KUHP.
Editor : tagor
Sumber : merdeka.com
Tidak ada komentar