Header Ads

KPU Simalungun Tak Lakukan Pelanggaran Berat

 LINTAS PUBLIK – SIANTAR, Komisi Pemilihan Umum Sumut menyatakan keputusan KPU Simalungun  mengubah jadwal tahapan Pemilu sesuai dengan Peraturan KPU No.2 tahun 2015.
Komisioner KPU Sumut Yulhasni mengatakan,keputusan KPUSimalungun ini sudah melalui konsultasi dengan KPU Sumut.

"Yang menyalahi dari kebijakan KPUSimalungun  itu adalah tentang pergantian dari Zulkarnain ke Evra Sasky, dan pergantian dari Burhanuddin ke Soleh. Makanya dibatalkan dan kami minta mereka mencermati keputusannya itu," ujarnya di KPU Siantar, Sabtu (15/8/2015).

Berdasarkan petunjuk KPU Sumut, KPUSimalungun  pun membatalkan pengalihan dari Zulkarnain ke anaknya, Evra Sasky, dan dari Burhanuddin ke Soleh.

Berbeda dengan kebijakan penggantian bakal calon yang menyalahi aturan karena terlalu dini, menurut Yulhasni kebijakan pengubahan jadwal dan tahapan dinilai sudah tepat.
"Pengubahan jadwal itu bisa dilakukan oleh KPUD di daerah dan dalam hal ini KPUSimalungun  benar," katanya.

Menurutnya pelangaran yang dilakukan oleh KPU Simalungun tidaklah berat dan hanya sanksi adminstratif yang diberikan.

"Ada bermacam sanksi yang dimiliki oleh KPU, mulai dari sanksi administratif hingga sanksi pemecatan. Pelangaran yang dilakukan oleh KPU Simalungun ini masih sebatas adminstrasi jadi sanksinya juga administratif. Kalau pelanggaran berat yang dilakukan, tentu akan kita laporkan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)," ujarnya.

Ia juga menuturkan, bukan tidak mungkin KPU Sumut mengambil alih penyelenggaran Pilkada di Simalungun  jika KPU Simalungun melakukan kesalahan fatal.

"Bukan tidak mungkin KPU Sumut mengambil alih kinerja KPU Simalungun. Namun untuk pelanggaran yang ini belumlah. Kita ikuti saja dulu perkembangannya," katanya.


Editor    : tagor
Sumber  : tribunmedan.com


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.