KPU Simalungun Tak Lakukan Pelanggaran Berat
LINTAS PUBLIK – SIANTAR, Komisi
Pemilihan Umum Sumut menyatakan keputusan KPU Simalungun mengubah
jadwal tahapan Pemilu sesuai dengan Peraturan KPU No.2 tahun 2015.
Komisioner KPU Sumut Yulhasni mengatakan,keputusan KPUSimalungun ini
sudah melalui konsultasi dengan KPU Sumut.
"Yang menyalahi dari kebijakan KPUSimalungun itu
adalah tentang pergantian dari Zulkarnain ke Evra Sasky, dan pergantian dari
Burhanuddin ke Soleh. Makanya dibatalkan dan kami minta mereka mencermati
keputusannya itu," ujarnya di KPU Siantar, Sabtu (15/8/2015).
Berdasarkan petunjuk KPU Sumut, KPUSimalungun pun
membatalkan pengalihan dari Zulkarnain ke anaknya, Evra Sasky, dan dari
Burhanuddin ke Soleh.
Berbeda dengan kebijakan penggantian bakal calon yang menyalahi
aturan karena terlalu dini, menurut Yulhasni kebijakan pengubahan jadwal dan
tahapan dinilai sudah tepat.
"Pengubahan jadwal itu bisa dilakukan oleh KPUD di daerah
dan dalam hal ini KPUSimalungun benar," katanya.
Menurutnya pelangaran yang dilakukan oleh KPU Simalungun tidaklah
berat dan hanya sanksi adminstratif yang diberikan.
"Ada bermacam sanksi yang dimiliki oleh KPU, mulai dari
sanksi administratif hingga sanksi pemecatan. Pelangaran yang dilakukan oleh KPU
Simalungun ini masih sebatas
adminstrasi jadi sanksinya juga administratif. Kalau pelanggaran berat yang
dilakukan, tentu akan kita laporkan ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara
Pemilu)," ujarnya.
Ia juga menuturkan, bukan tidak mungkin KPU Sumut mengambil alih
penyelenggaran Pilkada di Simalungun jika
KPU Simalungun melakukan kesalahan fatal.
"Bukan tidak mungkin KPU Sumut mengambil alih kinerja KPU
Simalungun. Namun untuk pelanggaran yang ini belumlah. Kita ikuti saja dulu
perkembangannya," katanya.
Editor : tagor
Sumber : tribunmedan.com
Tidak ada komentar