Header Ads

Tak Berikan Gaji Pekerja, PT. Harian Simantab di Somasi

LINTAS PUBLIK - SIANTAR, Sesuai Undang - Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan ayat 1 pasal 30 disebutkan, upah (gaji) adalah hak buruh atau pekerja yang diterima dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan.
Selain upah, juga menerima tunjangan bagi pekerja atas buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan jasa yang telah atau akan dilakukan.
Namun hal itu terkesan ‘diabaikan’ PT Harian Simantab yang sebelumnya berada dibawah naungan PT Efarina Media Grup (saat berbadan hukum CV Simantab), dimana para pekerjanya belum menerima gaji terhitung sejak bulan Juli hingga Desember 2014.
Akibat tidak adanya kepastian menerima haknya, beberapa pekerja dari PT Harian Simantab maupun yang sudah mengundurkan diri yakni Parlindungan Pangaribuan, Joseph Abiden Saragih, Enrik Supriyanto, Bernando Hutajulu, Ingot Simangunsong dan Jansen Siahaan, memberikan kuasa pada Sahata Situmorang SH dari Situmorang Law Office dan Partner’s untuk menuntut hak -hak mereka.
Pasalnya, hingga bulan Juli 2015 belum ada kejelasan kapan gaji mereka akan dibayarkan perusahaan.
Sementara itu, pihak penanggungjawab PT Harian Simantab juga tidak ada memberikan penjelasan resmi mengenai gaji dimaksud, seperti melakukan pertemuan dengan para pekerjanya.
Menurut Sahata, pihaknya sudah mengundang Pimpinan Umum PT Harian Simantab, Silverius Bangun untuk membicarakan tuntutan dari kliennya pada tanggal 13 Juni 2015 lalu, namun bersangkutan tidak menghadirinya.
“Kita sudah undang namun tidak hadir, akhirnya kami melayangkan somasi, juga tidak ada direspon,” sebut Sahata, Minggu (7/5/2015).
Lanjutnya, sesuai keterangan kliennya dan bukti surat, PT Harian Simantab berkewajiban menyertakan pekerjanya sebagai peserta Jamsostek (saat ini BPJS Ketenagakerjaan), namun hal itu tidak pernah dilakukan sama sekali, sehingga dinilai pembohongan publik.
“Menurut klien kami, selama mereka bekerja juga tidak pernah mendapatkan hak cuti, lembur maupun tunjangan hari besar keagamaan. Selain itu, bagi pekerja yang telah mengundurkan diri tidak ada diberikan jasa pekerjaan selama bekerja,” papar Sahata saat ditemui di kantornya, Jalan Kartini No 10 komplesk Ruko KDS, Kota Siantar.
Dirinya menilai, dengan tidak diberikannya hak - hak dimaksud, merupakan tindakan penggelapan gaji, tunjangan maupun sebagainya yang dilakukan pihak perusahaan terhadap pekerjannya.
Sementara itu, Jansen Siahaan menuturkan, akibat tidak adanya itikad baik dari PT Harian Simantab, maka mereka melalui kuasa hukumnya sepakat dalam waktu dekat akan menempuh jalur hukum, dengan melaporkannya ke Polresta Siantar.
“Kita akan melaporkan hal ini ke Polresta Siantar, karena diduga ada penggelapan hak - hak pekerja yag dilakukan pihak perusahaan. Ini merupakan preseden buruk bagi para pekerja karena hak - haknya justru diabaikan,” sebutnya. Sampai berita ini diturunkan, belum ada tangapan dari Silverius Bangun pimpinan umum Harian Simantab.






Penulis            :franki
Editor               : tagor



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.