Header Ads

Siantar Silpa 80 Miliar, Modal Digunakan PD PAUS Bayar Gaji Karyawan

LINTAS PUBLIK - SIANTAR, Dalam nota jawaban Walikota yang dibacakan Sekda atas pemandangan umum fraksi Nasdem yang menyebutkan kenaikan tarif air minum sebesar 300 persen, bahwa kenaikan tarif air minum dilakukan secara proporsional dan tidak membebani masyarakat yang kurang mampu, yang mana klasifikasi pelanggan sosial, rumah tangga I dan rumah tangga II Blok I tetap memakai tarif yang lama,Senin (06/07/2015) di ruang harungguan DPRD Siantar.

Begitu juga tentang penghapusan piutang Air PDAM Tirtauli sebesar Rp 444.555.140, Walikota menjelaskan bahwa penghapusan piutang air hanya dilakukan untuk pelanggan yang sudah menunggak lebih dari 5 tahun sebagai akibat dari pelanggan tersebut sudah
pindah domisili,kepemilikan rumah beralih status, termasuk pada perumahan TNI/POLRI.

Terkait penggunaan anggaran penyertaan modal sebesar Rp 1.355.000.000,00 dapat dijelaskan bahwa perusahaan daerah mempunyai kewenangan untuk mengelola keuangannya sendiri yang ditampung melalui RKAP tahun berjalan dan harus dipertanggungjawabkan setiap akhir tahun melalui pemeriksaan laporan keuangan yang di audit oleh auditor independen.

Selanjutnya,persoalan moratorium tenaga honorer yang dicanangkan,bahwa selama tahun 2014 tidak ada pengangkatan tenaga honorer baik dari tenaga guru,kesehatan maupun administrasi. 

Akan tetapi, pada dinas kebersihan dan di kecamatan-kecamatan terdapat petugas kebersihan seperti penyapu jalan,penggali parit yang statusnya merupakan tenaga harian lepas (THL) dan mereka bukan tenaga honorer.

Atas tidak tercapainya target pendapatan sebesar Rp 886.658.524.116,58 dimana realisasi pendapatan tahun anggaran 2014 sebesar 831.765.871.272,76 atau (93,81 persen) dapat kami jelaskan bahwa hal tersebut disebabkan oleh beberapa pos pendapatan dana transfer yang tidak sesuai dengan target,walaupun terhadap beberapa jenis pendapatan asli daerah sudah melebihi target. 

Yang paling mempengaruhi tidak tercapainya pendapatan secara umum adalah pendapatan transfer dari pemerintahan atasan surat ketetapannya tidak sesuai dengan realisasi transfer yang diterima oleh Pemerintah Kota Pematangsiantar.

Selanjutnya,terhadap nilai silpa sebesar Rp 80.178.360.921,95 dapat kami jelaskan bahwa nilai tersebut diperoleh dari tunjangan profesi guru dan tambahan penghasilan guru,sertifikasi guru yang harus dibayarkan kembali pada tahun 2015,hasil efisiensi belanja selama tahun 2014,tidak terealisasinya beberapa program kegiatan akibat ketentuan yang mengaturnya belum sinkron dengan tata laksananya di daerah seperti Silpa DAK Pendidikan, dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan pada beberapa SKPD.






Penulis        : franki
Editor          : tagor




Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.