Perihal Direktorat Keayahbundaan
Oleh : Alfredo Pance Saragih
![]() |
| ilustrasi |
Memang, harus kita
akui bahwa peran orangtua dalam proses pendidikan sangatlah penting. Pendidikan
anak yang pertama dan terutama yaitu dari orangtua. Sehingga, kita
menyadari bahwa pendidikan anak oleh orangtua sangat menentukan bagaimana
pendidikan anak selanjutnya. Tetapi melihat kondisi pendidikan kita (Indonesia)
saat ini, rasanya kebijakan Kemdikbud dalam membentuk Direktorat Keayahbundaan
(DirKAB) kurang tepat.
Beberapa waktu
lalu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mengatakan bahwa selama
ini pendidikan yang diberikan oleh orangtua belum tersentuh oleh Kemdikbud.
Maka, untuk menjawab masalah itu dibentuklah Direktorat Keayahbundaan untuk
mengubah cara pendekatan orangtua dalam mendidik anak. Direktorat Keayahbundaan
ini akan berada dibawah Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan
Informal.
Namun, banyak
aspek lain yang lebih perlu kita perhatikan, yang sebenarnya aspek itu lebih
mampu memberi jawaban-jawaban akan permasalahan pendidikan kita saat ini,
misalnya rendahnya profesionalitas guru, lemahnya realisasi UU mengenai Sistem
Pendidikan Nasional, kurikulum, bahkan sampai pada tidak efektifnya
penggunaan anggaran pendidikan 20 persen dalam menentukan kualitas pendidikan.
Aspek-aspek tersebut diatas lebih urgen untuk kita cari solusinya, daripada
membentuk lembaga atau struktur baru. Dari segi struktur lembaga pendidikan,
boleh kita katakan sudah lumayan memadai, namun setiap lembaga itu belum mampu
bekerja efektif, sehingga terkesan tidak membawa perubahan baru yang signifikan
dalam pendidikan kita.
Anggaran Dana
“Direktorat baru”
Sesuai dengan yang
direncanakan oleh Kemdikbud, alokasi anggaran yang sudah disiapkan untuk
direktorat baru sekitar Rp 400 miliar. Program dan arah tujuan pengasuhan
orangtua sudah tercantum di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
dan Rencana Strategis Kemdikbud (berita Kompas, 2/2/2015, hal.11).
Anggaran sebesar Rp 400 miliar bukanlah nilai yang kecil, dan kita khawatir
dalam proses realisasinya banyak terjadi penyelewengan anggaran, karena ini
umumnya sudah menjadi “penyakit” mental bangsa kita.
Dalam UUD 1945
mengamanatkan bahwa “negara memprioritaskan anggaran pendidikan
sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara
serta anggaran dan pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan
penyelenggaraan pendidikan nasional”. Dengan 20 persen APBN dan APBD tentunya
kita berharap dapat meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Kita harus
mendukung segala upaya peningkatan kualitas pendidikan, salah satunya melalui
anggaran yang tidak kecil.
Namun, dengan
anggaran sebesar itu, ternyata belum mampu membawa perubahan yang membanggakan
dalam pendidikan kita. Kecewanya, anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk
pembangunan pendidikan generasi muda, malah dijadikan “proyek” oleh oknum-oknum
yang tidak bertanggungjawab. Sehingga, muncul pernyataan bahwa anggaran
pendidikan 20 persen dari APBN dan APBD tidak efektif. Di samping itu,
masih sering juga kita dengar istilah “komersialisasi pendidikan”. Dalam hal
ini, kemdikbud perlu mengevaluasi terkait efisiensi penggunaan anggaran
pendidikan, dan menertibkan prinsip “komersialisasi” di lapangan serta
menjalankan prinsip keterbukaan publik.
Komite Sekolah dan
Dewan Pendidikan
Dalam UU Nomor 20
tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab 1 pasal 1 mengatakan bahwa
komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali
peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli
pendidikan. komite sekolah berfungsi untuk mendorong tumbuhnya perhatian
dan komitmen masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.
Selain komite
sekolah, ada juga Dewan Pendidikan yang merupakan lembaga mandiri yang
beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan. Jadi, dengan
adanya komite sekolah dan dewan pendidikan ini sudah meningkatkan kesadaran
orangtua sebagai pendidik pertama dan terutama anak. Hanya saja selama ini yang
terjadi komite sekolah dan dewan pendidikan belum berfungsi sebagaimana
mestinya. Sehingga interaksi antara sekolah (guru) dengan orangtua juga minim.
Jadi, dalam hal ini diperlukan perhatian kemdikbud dalam meningkatkan peran
komite sekolah dengan dewan pendidikan. Bukan malah membentuk struktur baru
yang tugas dan fungsinya sama.
Peran BKKBN Terhadap
Pemberdayaan Orangtua
Selain itu dalam
program Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) sudah
terdapat program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Holistik Integratif. Dalam
program ini, BKKBN mengembangkan modul seperti mempersiapkan diri menjadi
orangtua, kecakapan sebagai orangtua, memahami tumbuh kembang anak, memahami
peran media, dan memaksimalkan peran ayah. Selain itu, BKBN juga mempunyai
program Bina Keluarga Remaja, yang intinya mengajak orangtua yang memiliki anak
berusia remaja agar memiliki wawasan tentang cara mendampingi anak remaja
menjalani masa remajanya.
Jadi, jelas BKKBN
sudah berperan dalam memberdayakan orangtua yang tujuannya sama seperti tugas
dan fungsi Direktorat Keayahbundaan (yang akan dibentuk). Kesamaan tugas dan
fungsi, tentunya akan menyebabkan terjadi tumpang tindih peran kedua lembaga
ini. Saya kira, sangat tidak etis ketika suatu lembaga mengambil alih tugas
lembaga lain. Kemungkinan besar tidak tercapai tujuan yang mau dicapai, malah
menciptakan iklim persaingan tidak sehat antar lembaga. Apabila hal ini
terjadi, maka sangat besar kerugian negara, baik dari segi materi maupun
psikologi.
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, sebagai lembaga yang berfungsi untuk merumuskan,
menetapkan dan melaksanakan kebijakan di bidang pendidikan dan kebudayaan
seharusnya lebih mampu melihat, menganalisis dan memberikan resolusi atas
masalah-masalah aktual dalam pendidikan. Memang harus kita akui, selama ini
orangtua dalam mendidik anak umumnya kurang menyadari bahwa merekalah pendidik
paling utama daripada guru atau sekolah. Namun hal ini belum menjadi pemicu
utama akan rendahnya
kualitas pendidikan kita.
Masalah-masalah
pendidikan kita yang lebih riil misalnya rendahnya kualitas sarana fisik,
rendahnya kualitas guru (walau sudah diupayakan dengan program sertifikasi
guru), rendahnya kesejahteraan guru, rendahnya prestasi siswa, kurangnya
pemerataan kesempatan pendidikan, rendahnya relevansi pendidikan dengan
kebutuhan sampai pada mahalnya biaya pendidikan. Masalah ini lebih urgen untuk
kita cari solusinya.
Untuk meningkatkan
kemampuan orangtua dalam mendidik anak, Kemdikbud tidak perlu membuat lembaga
baru. Upaya lain misalnya, tingkatkan peran lembaga yang sudah ada seperti
Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini, Komite Sekolah, Dewan Pendidikan dan
menjalin koordinasi dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional
(BKKBN) terkait posisi orangtua dalam proses pendidikan anak, Salam!.
Penulis : Mahasiswa FKIP Universitas
HKBP Nommensen Pematangsiantar.




Tidak ada komentar