Header Ads


Perihal Direktorat Keayahbundaan

Oleh :  Alfredo Pance Saragih

ilustrasi
Memang, harus kita akui bahwa peran orangtua dalam proses pendidikan sangatlah penting. Pendidikan anak yang pertama dan terutama yaitu dari orangtua. Sehingga, kita  menyadari bahwa pendidikan anak oleh orangtua sangat menentukan bagaimana pendidikan anak selanjutnya. Tetapi melihat kondisi pendidikan kita (Indonesia) saat ini, rasanya kebijakan Kemdikbud dalam membentuk Direktorat Keayahbundaan (DirKAB) kurang tepat.
Beberapa waktu lalu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan mengatakan bahwa selama ini pendidikan yang diberikan oleh orangtua belum tersentuh oleh Kemdikbud. Maka, untuk menjawab masalah itu dibentuklah Direktorat Keayahbundaan untuk mengubah cara pendekatan orangtua dalam mendidik anak. Direktorat Keayahbundaan ini akan berada dibawah Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal.
 Namun, banyak aspek lain yang lebih perlu kita perhatikan, yang sebenarnya aspek itu lebih mampu memberi jawaban-jawaban akan  permasalahan pendidikan kita saat ini, misalnya rendahnya profesionalitas guru, lemahnya realisasi UU mengenai Sistem Pendidikan Nasional,  kurikulum, bahkan sampai pada tidak efektifnya penggunaan anggaran pendidikan 20 persen dalam menentukan kualitas pendidikan. Aspek-aspek tersebut diatas lebih urgen untuk kita cari solusinya, daripada membentuk lembaga atau struktur baru. Dari segi struktur lembaga pendidikan, boleh kita katakan sudah lumayan memadai, namun setiap lembaga itu belum mampu bekerja efektif, sehingga terkesan tidak membawa perubahan baru yang signifikan dalam pendidikan kita.

Anggaran Dana “Direktorat baru”

Sesuai dengan yang direncanakan oleh Kemdikbud, alokasi anggaran yang sudah disiapkan untuk direktorat baru sekitar Rp 400 miliar. Program dan arah tujuan pengasuhan orangtua sudah tercantum di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Rencana Strategis Kemdikbud (berita Kompas, 2/2/2015, hal.11).  Anggaran sebesar Rp 400 miliar bukanlah nilai yang kecil, dan kita khawatir dalam proses realisasinya banyak terjadi penyelewengan anggaran, karena ini umumnya sudah menjadi “penyakit” mental bangsa kita.
Dalam UUD 1945 mengamanatkan bahwa “negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta anggaran dan pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional”. Dengan 20 persen APBN dan APBD tentunya kita berharap dapat meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Kita harus mendukung segala upaya peningkatan kualitas pendidikan, salah satunya melalui anggaran yang tidak kecil.

 Namun, dengan anggaran sebesar itu, ternyata belum mampu membawa perubahan yang membanggakan dalam pendidikan kita. Kecewanya, anggaran yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan pendidikan generasi muda, malah dijadikan “proyek” oleh oknum-oknum yang  tidak bertanggungjawab. Sehingga, muncul pernyataan bahwa anggaran pendidikan 20 persen dari APBN dan APBD tidak efektif.  Di samping itu, masih sering juga kita dengar istilah “komersialisasi pendidikan”. Dalam hal ini, kemdikbud perlu mengevaluasi terkait efisiensi penggunaan anggaran pendidikan, dan menertibkan prinsip “komersialisasi” di lapangan  serta menjalankan prinsip keterbukaan publik.

Komite Sekolah dan Dewan Pendidikan
Dalam UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Bab 1 pasal 1 mengatakan bahwa komite sekolah/madrasah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.  komite sekolah berfungsi untuk mendorong tumbuhnya perhatian dan komitmen masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan.
Selain komite sekolah, ada juga Dewan Pendidikan yang merupakan lembaga mandiri yang beranggotakan berbagai unsur masyarakat yang peduli pendidikan.  Jadi, dengan adanya komite sekolah dan dewan pendidikan ini sudah meningkatkan kesadaran orangtua sebagai pendidik pertama dan terutama anak. Hanya saja selama ini yang terjadi komite sekolah dan dewan pendidikan belum berfungsi sebagaimana mestinya. Sehingga interaksi antara sekolah (guru) dengan orangtua juga minim. Jadi, dalam hal ini diperlukan perhatian kemdikbud dalam meningkatkan peran komite sekolah dengan dewan pendidikan. Bukan malah membentuk struktur baru yang tugas dan fungsinya sama.

Peran BKKBN Terhadap Pemberdayaan Orangtua

Selain itu dalam program Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN)  sudah terdapat program Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Holistik Integratif. Dalam program ini, BKKBN mengembangkan modul seperti mempersiapkan diri menjadi orangtua, kecakapan sebagai orangtua, memahami tumbuh kembang anak, memahami peran media, dan memaksimalkan peran ayah. Selain itu, BKBN juga mempunyai program Bina Keluarga Remaja, yang intinya mengajak orangtua yang memiliki anak berusia remaja agar memiliki wawasan tentang cara mendampingi anak remaja menjalani masa remajanya.
Jadi, jelas BKKBN sudah berperan dalam memberdayakan orangtua yang tujuannya sama seperti tugas dan fungsi Direktorat Keayahbundaan (yang akan dibentuk). Kesamaan tugas dan fungsi, tentunya akan menyebabkan terjadi tumpang tindih peran kedua lembaga ini. Saya kira, sangat tidak etis ketika suatu lembaga mengambil alih tugas lembaga lain. Kemungkinan besar tidak tercapai tujuan yang mau dicapai, malah menciptakan iklim persaingan tidak sehat antar lembaga. Apabila hal ini terjadi, maka sangat besar kerugian negara, baik dari segi materi maupun psikologi.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sebagai lembaga yang berfungsi untuk merumuskan, menetapkan dan melaksanakan kebijakan di bidang pendidikan dan kebudayaan seharusnya lebih mampu melihat, menganalisis dan memberikan resolusi atas masalah-masalah aktual dalam pendidikan. Memang harus kita akui, selama ini orangtua dalam mendidik anak umumnya kurang menyadari bahwa merekalah pendidik paling utama daripada guru atau sekolah. Namun hal ini belum menjadi pemicu utama akan rendahnya kualitas pendidikan kita.
Masalah-masalah pendidikan kita yang lebih riil misalnya  rendahnya kualitas sarana fisik, rendahnya kualitas guru (walau sudah diupayakan dengan program sertifikasi guru), rendahnya kesejahteraan guru, rendahnya prestasi siswa, kurangnya pemerataan kesempatan pendidikan, rendahnya relevansi pendidikan dengan kebutuhan sampai pada mahalnya biaya pendidikan. Masalah ini lebih urgen untuk kita cari solusinya.
Untuk meningkatkan kemampuan orangtua dalam mendidik anak, Kemdikbud tidak perlu membuat lembaga baru. Upaya lain misalnya, tingkatkan peran lembaga yang sudah ada seperti Direktorat Pendidikan Anak Usia Dini, Komite Sekolah, Dewan Pendidikan dan menjalin koordinasi dengan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) terkait posisi orangtua dalam proses pendidikan anak, Salam!. 


Penulis :  Mahasiswa FKIP Universitas HKBP Nommensen Pematangsiantar.



Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.