Maraknya Ijazah palsu, Tanda Masyarakat Remehkan Ilmu Pengetahuan
LINTAS JAKARTA, Maraknya jual beli ijazah palsu
menunjukkan pola pikir masyarakat yang menganggap remeh proses mempelajari ilmu pengetahuan.
Di samping itu, tampak bahwa masih banyak orang yang tidak memahami arti,
fungsi, dan kebutuhan sebuah ijazah.
Ijazah
kini disalahgunakan sebagai komoditas bisnis. Akibatnya, lembar kertas tersebut
tidak bisa lagi dijadikan sebagai penjamin pengetahuan dan keterampilan
pemiliknya.
"Untuk
menghentikan praktik ilegal ini, pemikiran masyarakat yang harus diubah,"
kata pakar pendidikan yang juga mantan Dirjen Pendidikan Tinggi Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan Djoko Santoso ketika dihubungi dari Jakarta, Minggu
(31/5). Selain itu, praktik ini jelas melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 12
Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan UU No 20/2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional.
Ia
menjelaskan, tidak setiap pekerjaan membutuhkan gelar sarjana. Misalnya, gelar
doktor atau pendidikan strata tiga hanya diwajibkan bagi orang-orang yang
bekerja sebagai peneliti dan dosen perguruan tinggi (PT). Gelar strata dua atau
magister hanya diperlukan oleh mereka yang bekerja di tingkat manajerial.
"Pekerjaan
sebagai pengusaha, politisi, ataupun bintang film tidak memerlukan gelar
sarjana. Toh, orang tidak akan meremehkan apabila kemampuan mereka memang
sesuai dengan bidang pekerjaan masing-masing," ujar Djoko.
Pemahaman
Salah
satu upaya yang bisa dilakukan adalah perusahaan dan lembaga yang ingin
merekrut karyawan sebaiknya menekankan kebutuhan kepada kemampuan kerja, bukan
kepemilikan ijazah ataupun indeks prestasi kumulatif (IPK). Jangan sampai
ijazah menjadi segalanya tanpa memperhatikan kecakapan individu. "IPK
hanya menunjukkan bahwa orang tersebut pandai dalam perkuliahan, tetapi belum
tentu cocok dengan pekerjaan yang ditawarkan," kata Djoko.
Perusahaan
hendaknya melakukan verifikasi kemampuan pelamar dengan cara memeriksa
referensi dan status almamater pelamar di situs Direktorat Jenderal Pendidikan
Tinggi, yaitu forlap.dikti.go.id. "Kalau pelamar ternyata lulus dari PT
yang rekam jejaknya bermasalah, kualitasnya tentu meragukan," kata Djoko.
Salah
satu perguruan tinggi yang terbukti bermasalah oleh Kementerian Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi ialah Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Adhy
Niaga di Bekasi, Jawa Barat. Perguruan tinggi ini meluluskan para mahasiswa
yang satuan kredit semesternya belum mencukupi untuk diwisuda.
Direktur
Pendidikan dan Tenaga Kependidikan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi Supriadi Rustad mengatakan, izin operasi perguruan tinggi tersebut akan
dicabut. "Kami harap para pengurus mau patuh dan bekerja sama. Apabila
tidak, perkara akan kami ajukan ke kepolisian," ujarnya.
Sumber : Kompas
Editor : Tagor





Tidak ada komentar