Header Ads


Tidak Laksanakan Putusan MA, Herry Sesalkan DPRD

LINTAS PUBLIK - SIANTAR, Herry Tua Butar-Butar,SE sekretaris KPU Kota Pematangsiantar yang sah sesuai surat Putusan Mahkamah Agung Nomor 101 K/TUN/2014,menyesalkan lambatnya kinerja DPRD dalam hal ini pimpinan DPRD,terkait surat permohonan bantuan pelaksanaan eksekusi yang ia layangkan 2 bulan lalu.

" Saya menyesalkan tidak adanya tanggapan dari pimpinan DPRD untuk menindaklanjuti surat tersebut.Padahal,telah ada saya lampirkan putusan kasasi Mahkamah Agung," ujar Herry Tua,Rabu (21/05/2015) di halaman Kantor DPRD jalan Adam Malik Siantar.BACA JUGA  MA Tolak Kasasi Walikota Siantar, Jabatan Sekretaris KPU Siantar "Ilegal"


Menurut dia,sebagai lembaga perwakilan rakyat,sudah seharusnya DPRD berpihak kepada rakyat,memperjuangkan kepentingan rakyat dan berjuang bersama-sama menegakkan keadilan.

" Saya disini memohon bantuan,dan saya perlu jawaban.Toh,yang saya perjuangkan adalah real dan tidak mengada-ada.Saya hanya memohon bantuan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap,"ujarnya .


Ketika ditanyakan,apakah Pemko Pematangsiantar telah memberikan jawaban? Herry menyebutkan bahwa Pemko akan melakukan Peninjaun Kembali terkait putusan PTUN Medan Nomor 21/G/2013/PTUN-MDn jo.Putusan PT TUN Nomor 126/B/2013/PT.TUN-MDN jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor 101 K/TUN/2014. Namun yang mengherankan, Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan.fra/t

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.