Tidak Laksanakan Putusan MA, Herry Sesalkan DPRD
LINTAS PUBLIK - SIANTAR, Herry Tua Butar-Butar,SE
sekretaris KPU Kota Pematangsiantar yang sah sesuai surat Putusan Mahkamah
Agung Nomor 101 K/TUN/2014,menyesalkan lambatnya kinerja DPRD dalam hal ini
pimpinan DPRD,terkait surat permohonan bantuan pelaksanaan eksekusi yang ia
layangkan 2 bulan lalu.
" Saya menyesalkan tidak adanya tanggapan
dari pimpinan DPRD untuk menindaklanjuti surat tersebut.Padahal,telah ada saya
lampirkan putusan kasasi Mahkamah Agung," ujar Herry Tua,Rabu (21/05/2015)
di halaman Kantor DPRD jalan Adam Malik Siantar.BACA JUGA MA Tolak Kasasi Walikota Siantar, Jabatan Sekretaris KPU Siantar "Ilegal"
Menurut dia,sebagai lembaga perwakilan
rakyat,sudah seharusnya DPRD berpihak kepada rakyat,memperjuangkan kepentingan
rakyat dan berjuang bersama-sama menegakkan keadilan.
" Saya disini memohon bantuan,dan saya perlu
jawaban.Toh,yang saya perjuangkan adalah real dan tidak mengada-ada.Saya hanya
memohon bantuan pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan
hukum tetap,"ujarnya .
Ketika ditanyakan,apakah Pemko Pematangsiantar
telah memberikan jawaban? Herry menyebutkan bahwa Pemko akan melakukan
Peninjaun Kembali terkait putusan PTUN Medan Nomor 21/G/2013/PTUN-MDn
jo.Putusan PT TUN Nomor 126/B/2013/PT.TUN-MDN jo. Putusan Mahkamah Agung Nomor
101 K/TUN/2014. Namun yang mengherankan, Peninjauan Kembali tidak menangguhkan
atau menghentikan pelaksanaan putusan.fra/t





Tidak ada komentar