Header Ads

Wadir III : BPKP Memberikan Toleransi Pembayaran Jasa BPJS Bulan Januari-September

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Pembayaran Jasa Para Medis BPJS tahun 2014 terlihat  menggelitik. Di tahun tersebut, terjadi Pembayaran Jasa Para Medis BPJS  yang dibayarkan yakni Jasa medis Januari hingga September . Namun di Tahun yang sama juga, ada pembayaran jasa para medis mengalami kendala atau tidak dibayarkan yakni Bulan Oktober hinga Desember. Padahal di Tahun yang sama (2014) ,sudah berubah status menjadi Badan Layanan Umum Daerah. 


Drs Suriyatno selaku Wadir III yang menangani bidang umum,SDM dan keuangan saat dihubungi Lintas Publik Online , Selasa (21/04/2015) membenarkan adanya pembayaran jasa para medis di tahun 2014 yakni bulan januari hingga bulan September. Pembayaran tersebut karena telah adanya payung hukum berupa Perwa yang mengatur tentang jasa para medis.

“ Memang betul saat itu kita telah BLUD penuh, kita bisa membayarkan jasa medis di bulan januari hingga September karena adanya Perwa terdahulu yang mengatur pembayaran jasa para medis, “ Ucap Suriyatno

Kata wadir ini lagi, pembayaran jasa para medis itu bisa dilakukan karena adanya toleransi dari pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mana menyatakan bisa membayarkan jasa para medis

“ Saat itu, BPKP memberikan toleransi bisa membayarakan jasa para medis Bulan Januari hingga September 2014 dengan payung hukumnya Perwa terdahulu,”jelas Supriyatno.

Saat ditanyakan mengapa hal itu bisa terjadi,padahal di tahun yang sama,ada kendala pembayaran jasa para medis BPJS bulan Oktober hingga Desember 2014.


Suriyatno mengatakan dengan Perwa terdahulu tidak dibenarkan lagi sebagai acuan pembayaran jasa para medis BPJS.Menurutnya, harus ada Perwa baru yang mengatur tentang remunerisasi sehingga jasa para medis di Bulan Oktober hingga Desember dapat dibayarkan.

Di tempat terpisah, Kabag Hukum Pemko Pematangsiantar Gilbert Ambarita membenarkan bahwa telah ada penggodokan Perwa terkait remunerisasi.
Kata Gilbert, penggodokan ini melibatkan semua pihak sehingga dapat tereksekusi secapt mungkin

“  Minggu lalu telah dibicarakan dan diraptakan dengan seluruh tim termasuk sekda sebagai penangungjawab BLUD, mudah-mudahan bulan depan sudah clear dan BLUD Djasamen dapat segera membayarkan hak jasa para medis, “ katanya mengakhiri. ( Fra)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.