Header Ads

Seharusnya Gunakan Hak Jawab, Wartawan Tertawakan Laporan PD PAUS ke Polisi

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Tindakan Unung Simanjuntak dan beberapa pegawai PD PAUS (Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha) yang bermaksud melaporkan media terkait pemberitaan ke Polres Pematangsiantar menunjukkan mereka tidak memahami aturan tentang kedudukan media dalam ruang lingkup pers.

“ Jika saja Unung atau PD Pembangunan dan Aneka Usaha (PAUS) merasa ada yang kurang pas dalam muatan berita, silakan layangkan dulu hak jawab ke media yang dianggap merugikan pihak perusda atau PD PAUS ,” Ucap Pimred Siantar News Tigor Munthe Kepada Lintas Publik Online, Sabtu (18/04/2015) menangapai adanya pengaduan media yang dipimpinnya. BACA JUGA Gerah Diberitakan Media Online, PD PAUS Lapor Polisi
Ilustrasi hak jawab


Menurut Tigor, pekerjaan wartawan sangat jelas diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada Bab I Pasal 1 Ayat 11 dan Ayat 12. Hak Jawab adalah  hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. dan Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh Pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

Kami menilai, ada arogansi para pejabat di lingkungan PD PAUS dalam bersikap. Media dan pekerjanya diatur dan dilindungi negara dalam melakukan fungsinya, yakni informasi, hiburan, edukasi dan kontrol sosial, termasuk kepada kegiatan pemerintahan.

“ Kami juga mengapresiasi Polres Pematangsiantar yang sangat memahami tugas-tugas Pers (Pekerja media). Dimana Polres Pematangsiantar meminta Perusda agar mengikuti aturan sebagaimana diatur dalam UU Pers , yaitu mengunakan hak jawab,“ ujar Tigor.


Masih kata Tigor, Apa yang dilakukan pihak Polres sudah menjalankan Nota Kesepahaman (MoU) Kapolri dan Dewan Pers tahun 2012 tentang Koordinasi Dalam Penegakan Hukum dan Perlindungan Kemerdekaan Pers. Dalam Bab III Pasal 3 Ayat 5 yang menegaskan kepolisian jika menerima pengaduan terkait pemberitaan menyarankan ke pengadu menempuh mekanisme sesuai UU Pers.

Di luar itu, kita meminta Walikota Pematangsiantar dan DPRD Pematangsiantar, agar segera mengevaluasi para pimpinan dan staf di PD PAUS, yang kami nilai tidak memiliki kompetensi sebagai pekerja di perusahaan milik Publik itu. Indikasinya sangat jelas, kealpaan dalam memahami aturan yang berlaku di negara ini.

Di tempat terpisah, Pimpinan redaksi  Heta News Bongsu Pakpahan yang turut dilaporkan, hanya  menertawakan tindakan yang dilakukan oleh PD PAUS ( Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha), karena tidak mengunakan hak jawabnya sebagai pelayan masyarakat, dan mungkin saja pihak Perusda kurang memahami isi pemberitaan.

"Kami dilaporkan atas pemberitaan tentang pendapat dari 3 anggota DPRD Pematangsiantar terkait pembangunan Pasar Mlanthon Siregar, isi berita itu adalah langsung dari anggota DPRD sebagai nara sumber dan bukan hasil karangan dari media,"jelas Bongsu, bahwa media Heta News merasa tidak menyalahi undang-undang Pers, karena ada konfirmasi dari berbagai nara sumber, dan berita tersebut terus berkembang sesuai perkembangan informasi dari masyarakat.

“ Pers itu merupakan pilar Demokrasi, jadi tidak ada gunanya main gertak sambal.Jangan tunjukkan sikap yang bercerminkan kemunduran Demokrasi. Jika itu terjadi, solidaritas wartawan akan bergelora, “ Ucapnya agar pihak Perusda menghargai kebebasan Pers.  Fra/t

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.