Header Ads

Gerah Diberitakan Media Online, PD PAUS Lapor Polisi

Ilustrasi media Online semakin diperhitungkan.
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Pasca pemberitaan yang yang dilakukan wartawan  media online, mengenai Omongan Frans Herbet Siahaan, dimana  masyarakat harus berhati hati untuk membeli Pasar Melanthon Siregar. Karena masih dalam kendala perjanjian antara DPRD dan PD PAUS ( Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha) . Dimana, PD PAUS harus membangun terlebih dahulu Rumah Potong Hewan ( RPH ).

Berdasarkan pemberitaan tersebut,, Direktu Pasar Melanthon, Ulung Simanjuntak bersama Karyawan PD  PAUS   mendatangi Kantor Polresta Pematangsiantar untuk melaporkan pemberitaan tersebut. Sabtu (18/09/2015).

Namun, pihak kepolisian tidak menanggapi laporan tersebut, dikarenakan pemberitaan tersebut berdasarkan perkataan Anngota DPRD Frans Herbet  Siahaan selaku Sekretaris Komisi ll . Petugas Polisi tersebut malah menyarankan, agar PD PAUS memberikan hak jawab kepada media tersebut

"  Seharusnya mereka membuat hak jawab, kepada media tersebut . Bukan langsung melaporkannya kepada kami (kepolisian) . Karena  masih ada hak jawab, jikalau pemberitaan tersebut menyudutkan PD PAUS ,“ Ucap salah seorang anggota polisi di polres kota Pematangsiantar.

Polisi juga sempat mengajarkan kepada pegawai PD PAUS tentang Undang-Undang Pers , dimana jika keberatan dengan pemberitaan  harus ada hak jawab terlebih dahulu.

Setelah mendapat jawaban dari pihak kepolisian, Unung Simanjuntak bersama para pegawai lainnya meninggalkan Polres  Pematangsiantar dengan kekecewaan. Fra/t

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.