Header Ads


Perlintasan KA di Tambun Nabolon “Angker“ dan Liar

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Perlintasan Kereta Api (KA) yang berada di Jalan Tambun Timur Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba, yang sering menjadi lokasi tabrakan ternyata “ angker “ . Kecelakaan sering kali terjadi antara pengendara roda dua atau roda empat dengan kereta api, bahkan tabrakan dapat menimbulkan korban jiwa.

Perlintasan KA di Tambun Nabolon itu ernyata merupakan perlintasan liar. Sehingga PT KAI tidak memiliki tanggung jawab dalam pembuatan palang pintu, pos jaga serta penempatan penjaga perlintasan.
“ Perlintasan rel kereta api yang berada di daerah tersebut adalah liar dan harus ditutup “ cetus Humas PT KAI Divre I Medan Rapino ketika dihubungi Lintas Publik Online, Selasa ( 28/04/2015 )
Mobil pribadi saat melintasi rel Kereta Api di Tambun Nabolon,
Seusai terjadinya tabrakan Kereta Api dengan Truk Kontainer,
Selasa, 28 April 2015/ Franki
Menurutnya, jika status perlintasan kereta api liar, maka yang bertanggung jawab adalah yang membuka perlintasan. Jadi kalau dia tidak mau bertanggung jawab ya harus ditutup,seluruh perlintasan liar harus ditutup dan tidak boleh ada. Karena untuk membuka perlintasan itu, harus ada izinnya dari Kementrian Perhubungan Cq Dirjen Perkeretapian “ Jadi kalau ada perlintasan liar itu umumnya dulu dimulai dari alasan dari pembangun material entah truk entah mobil atau tidak pembangun tetap. Tapi rumahnya telah dibangun, perlintasan tetap digunakan, harusnya ditutup, enggak boleh ada. Memang perlintasan liar itu tidak ada yang menjamin keamanannya, enggak boleh maksudnya dilarang, harusnya ditutup “ tuturnya menjelaskan Nanti jika tidak ada izin, banyak menjamur perlintasan liar, tiap 10 meter buka perlintasan, 10 meter lagi buka perlintasan, 10 meter kemudian buka perlintasan,kalau nggak ada yang ngatur begitu kan? Ketika ditanyakan siapa yang bertanggung jawab membuat Palang Pintu? , Rapino mengatakan Pemerinta, entah itu Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.Kalau dilihat dari sini, tentunya Pemerintah Daerah dong.Tidak mungkin Pemerintah Pusat Jakarta melewati perlintasan ini. Dan jika membuka perlintasan, melengkapinya dengan palang pintu dan penjaga. Lalu perlintasan pun , kalau melintasi rel ada UU Kepolisian yakni UU No 22 tahun 2009 pasal 14 yang mengatakan sebelum melintasi rel harus berhenti dulu, lihat kiri kanan. Kalau aman baru jalan, kalau belum aman ya tunggu.Karena itu hanya hitungan detik, jadi tunggu itu cuman sebentar, kereta api lewat hanya sebentar. Kenapa diatur pengendara lainnya menunggu, karena kereta api di seluruh dunia tidak bisa mengerem mendadak, kalau mengerem dulu, nanti beberapa meter kemudia baru berhenti itu. Makanya jalur perlintasan kereta api diamankan duluan,dan itu diprioritaskan dalam UU juga. Jadi saran Rapino, hendaknya Masyarakat melalui perlintasan yang dijaga dan aman. Karena ini menyangkut keselamatan jiwa. Tidak bisa suka-suka melewati perlintasan, baik dengan alasan apapun. Ketika dikonfirmasi dengan Plt Kabag Humas Pemko Pematangsiantar perihal pembuatan palang pintu kereta api di lokasi tersebut berujar tidak memiliki dasar hukum. “ Apa dasar hukumnya membuat palang pintu untuk kereta api “ ujarnya melalui pesan singkat . Fra/t

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.