Header Ads


Masalah PAW Denny Siahaan, Sudung Nainggolan Siap Membela

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Ancaman PAW (Penganti Antar Waktu ) oleh DPD Golkar versi ARB yang dialamatkan kepada anggota DPRD Partai Golkar Denny Siahaan yang terang-terangan mengakui kepengurusan kubu Agung Laksono mengharuskan Pelaksana Tugas (PLT) Ketua DPD Partai Golkar Pematangsiantar Kubu Agung Laksono Sudung Nainggolan  berbicara dan membela Denny Siahaan.


Menurut  Sudung Nainggolan, setiap partai memiliki aturan ketika melakukan proses PAW kepada Denny Siahaan. Dimana, Denny merupakan anggota dewan yang duduk dari Partai Golkar. Sehingga, sebagai kader partai, Denny harus tunduk pada aturan tersebut. Asalkan, ancaman PAW yang dilakukan Ketua DPD Partai Golkar Mangatas Silalahi Kubu Aburizal Bakrie telah sesuai mekanism.
Sudung Nainggolan (kiri) dan Denny Siahaan (kanan)

“ Sah-sah saja mereka (kubu Mangatas) melakukan PAW kepada Denny, yang penting telah melalui mekanisme yang benar, baik itu di Partai maupun hukum yang berlaku ,“ Ucap Ketua DPD Partai Golkar Sudung Nainggolan Kubu Agung Laksono saat dihubungi Lintas Publik Online di Kedai Koktong Jalan Cipto, Minggu (12/04/2015).

Dikatakan Sudung lagi, Denny seorang yang taat hukum dan taat peraturan, bila di kemudian hari PAW dari  kubu Mangatas yang dialamatkan kepada Denny Siahaan sesuai dengan prosedur dan mekenisme, maka pihaknya akan melakukan PAW tersebut.

“ Bisa melakukan PAW, jika semua telah memenuhi syarat dan mekanisme yang berlaku, “ terang Sudung.
Sudung juga mengingatkan, bila kemudiam hari putusan PTUN  memenangkan kubu Agung Laksono, maka sebagai Plt. Ketua Golkar Kota Pematangsiantar , saya akan melakukan konsolidasi di tubuh partai Golkar . Ia juga mengatakan Partai  Golkar dipimpinnya, tidak akan memberikan sanksi kepada loyalis Mangatas yang berada di Kubu ARB. Bahkan,  dibenaknya tidak ada  melakukan PAW .

“ Saya tidak akan melakukan PAW kepada mereka (kubu ARB) malahan saya akan merangkulnya. Dan tidak akan ada PAW bagi DPRD saat ini dari partai Golkar. Kita juga akan mengembalikan nama baik Denny, “uajr Sudung, yang bertekad membesar Partai Golkar di Pematangsiantar kedepannya

Sementara  Ketua DPRD Kota Pematangsiantar Eliakim Simanjuntak, SE saat dikonfirmasi di lokasi yang sama mengatakan,  bahwa belum ada menerima surat dari Partai Golkar terkait proses PAW Denny Siahaan .
Menurut Eliakim, harus ada dasar dari Partai yang bersangkutan dalam melakukan PAW terhadap kadernya yang duduk di DPRD kota Siantar.

Ditanya siapa saja yang berhak melakukan PAW, Eliakim mengatakan, pengajuan PAW harus diajukan Parpol , atau PAW diajukan Badan Kehormatan DPRD atas adanya pelanggaran. 

Sementara Ketua KPUD Kota Pematangsiantar , Mangasitua Purba, SH mengatakan mekanisme PAWharus melalui mekanisme yang panjang . Mulai dari tahap pengusulan pemberhentian oleh dewan perwakilan cabang kabupaten/ kota dari Partai Politik, persetujuan dalam rapat DPRD, ferivikasi KPUD Kabupaten/ Kota, surat pengusulan yang kemudian diteruskan ke Gubernur untuk dikeluarkan peresmian penggantian antar waktu melalui Bupati/Walikota. Fra/t

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.