Masalah PAW Denny Siahaan, Sudung Nainggolan Siap Membela
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Ancaman PAW (Penganti Antar Waktu )
oleh DPD Golkar versi ARB yang dialamatkan kepada anggota DPRD Partai Golkar
Denny Siahaan yang terang-terangan mengakui kepengurusan kubu Agung Laksono
mengharuskan Pelaksana Tugas (PLT) Ketua DPD Partai Golkar Pematangsiantar Kubu
Agung Laksono Sudung Nainggolan
berbicara dan membela Denny Siahaan.
Menurut Sudung
Nainggolan, setiap partai memiliki aturan ketika melakukan proses PAW kepada
Denny Siahaan. Dimana, Denny merupakan anggota dewan yang duduk dari Partai Golkar.
Sehingga, sebagai kader partai, Denny harus tunduk pada aturan tersebut. Asalkan,
ancaman PAW yang dilakukan Ketua DPD Partai Golkar Mangatas Silalahi Kubu
Aburizal Bakrie telah sesuai mekanism.
| Sudung Nainggolan (kiri) dan Denny Siahaan (kanan) |
“ Sah-sah saja mereka (kubu Mangatas) melakukan PAW kepada
Denny, yang penting telah melalui mekanisme yang benar, baik itu di Partai
maupun hukum yang berlaku ,“ Ucap Ketua DPD Partai Golkar Sudung Nainggolan
Kubu Agung Laksono saat dihubungi Lintas
Publik Online di Kedai Koktong Jalan Cipto, Minggu (12/04/2015).
Dikatakan Sudung lagi, Denny seorang yang taat hukum dan
taat peraturan, bila di kemudian hari PAW dari
kubu Mangatas yang dialamatkan kepada Denny Siahaan sesuai dengan
prosedur dan mekenisme, maka pihaknya akan melakukan PAW tersebut.
“ Bisa melakukan PAW, jika semua telah memenuhi syarat dan mekanisme
yang berlaku, “ terang Sudung.
Sudung juga mengingatkan, bila kemudiam hari putusan
PTUN memenangkan kubu Agung Laksono,
maka sebagai Plt. Ketua Golkar Kota Pematangsiantar , saya akan melakukan
konsolidasi di tubuh partai Golkar . Ia juga mengatakan Partai Golkar dipimpinnya, tidak akan memberikan
sanksi kepada loyalis Mangatas yang berada di Kubu ARB. Bahkan, dibenaknya tidak ada melakukan PAW .
“ Saya tidak akan melakukan PAW kepada mereka (kubu ARB)
malahan saya akan merangkulnya. Dan tidak akan ada PAW bagi DPRD saat ini dari
partai Golkar. Kita juga akan mengembalikan nama baik Denny, “uajr Sudung, yang
bertekad membesar Partai Golkar di Pematangsiantar kedepannya
Sementara Ketua DPRD
Kota Pematangsiantar Eliakim Simanjuntak, SE saat dikonfirmasi di lokasi yang
sama mengatakan, bahwa belum ada
menerima surat dari Partai Golkar terkait proses PAW Denny Siahaan .
Menurut Eliakim, harus ada dasar dari Partai yang
bersangkutan dalam melakukan PAW terhadap kadernya yang duduk di DPRD kota
Siantar.
Ditanya siapa saja yang berhak melakukan PAW, Eliakim mengatakan,
pengajuan PAW harus diajukan Parpol , atau PAW diajukan Badan Kehormatan DPRD
atas adanya pelanggaran.
Sementara Ketua KPUD Kota Pematangsiantar , Mangasitua
Purba, SH mengatakan mekanisme PAWharus melalui mekanisme yang panjang . Mulai
dari tahap pengusulan pemberhentian oleh dewan perwakilan cabang kabupaten/
kota dari Partai Politik, persetujuan dalam rapat DPRD, ferivikasi KPUD
Kabupaten/ Kota, surat pengusulan yang kemudian diteruskan ke Gubernur untuk
dikeluarkan peresmian penggantian antar waktu melalui Bupati/Walikota. Fra/t




Tidak ada komentar