Header Ads


Lingga Terlihat di Bank Mandiri , Kasipidum Menyebut Ada Surat Sakit

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Putusan kasasi Mahkamah Agung RI yang memvonis Lingga Napitupulu BcEng 7 bulan penjara dan M Saiful Sudjatmiko divonis selama 6 bulan penjara.  Membuat ke dua terdakwa/terpidana ini menanti eksekusi oleh Jaksa Penuntut umum.

Selama ini, ditundanya eksekusi terhadap Lingga Napitupulu disebabkan Lingga Napitupulu sedang berada di Jakarta untuk berobat .BACA JUGA  Pasca Putusan Kasasi, Lingga Napitupulu "Menghilang”

Tak disangka, Pada  Senin (13/04/2015), Lingga Napitupulu terlihat sedang berada di Bank Mandiri Jalan Sudirman sekira pukul 11.29 Wib. Kebetulan saat itu, Wartawan Lintas Publik Online sedang mengurus kartu ATM yang hilang setelah dari Polresta Pematangsiantar.

Nah, disaat itulah, Lingga yang mengenakan celana jeans warna biru, memakai kacamata dan berkaos oblong turun dari sebuah Fortuner warna silver dan langsung menuju bilik ATM. Lingga Napitupulu tidak begitu lama di dalam bilik ATM tersebut, hanya berkisar 10-15 menit, lalu ia keluar dan kembali ke mobil Fortuner.

Lingga Napitupulu terlihat duduk di depan atau di samping bangku supir, selanjutnya ,mobil Fortuner tersebut berlalu meninggalkan lokasi Bank Mandiri Jalan Sudirman. Menurut Kasipidum Kejaksaan Kota Pematangsiantar Muhammad Iqbal,SH saat dihubungi Lintas Publik  mengatakan, ditundanya eksekusi Lingga Napitupulu dikarenakan atas kemanusiaan.

Dirinya tidak mau, eksekusi nantiya akan menimbulkan polemik baru atau menambah masalah baru. Padahal, keluarga terdakwa atau terpidana Lingga Napitupulu telah memberikan surat sakit dari dua instansi rumah sakit.

“ Benar kami telah menerima surat sakit dari keluarga terdakwa atau terpidana. Yang pertama surat sakit dari RS PGI Cikini Jakarta dan RS Adventh Hospital Di Penang. Atas dasar itu,kejaksaan menunda pelaksanaan eksekusi,” Ucap Iqbal .

Saat ini Kata Iqbal, Kejaksaan masih menunggu kesiapan terdakwa atau terpidana Lingga Napitupulu dalam pelaksanaan eksekusi. Setelah siap, kita akan segera melakukannya, karena kita sangat-sangat mempertimbangkan kemanusiaan. Dan kita tidak ingin dibilang melanggar hak-hak azasi. Ketika ditanya keberadaan Lingga yang terlihat sedang berada di Bank Mandiri Jalan Sudirman.

Iqbal menyatakan langsung menghubungi pihak keluarga terdakwa setelah dirinya menerima laporan dari wartawan Lintas Publik Online. “ Ketika saya menerima kabar tersebut, saya langsung menghubungi pihak keluarga terdakwa dan menanyakan soal keberadaan Linga Napitupulu di Bank Mandiri Jalan Sudirman. Setelah dihubungi, pihak keluarga terdakwa mengatakan bahwa keberadaan Lingga Napitupulu di Bank Mandiri tersebut untuk mengambil uang dan peruntukan uang itu untuk biaya operasi.

“Kita (Kejaksaan) juga telah menekankan kepada keluarga terdakwa, bahwa harus ada surat dokter dari Rumah Sakit tempat dimana dlaksanakannya operasi,”ujar Iqbal menjelaskan pembicaraan terhadap keluarga Lingga Napitupulu.

 Sekedar informasi,pada putusan kasasi Mahkamah Agung RI Lingga Napitupulu BcEng divonis 7 bulan penjara dan M Saiful Sudjatmiko dihukum selama 6 bulan penjara.Ke dua divonis bersalah dalam notulen palsu tahun 2003 yang mengakibatkan walikota Drs Marim Purba saat itu di lengser dari jabatannya. Fra/t

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.