Header Ads

Dana Bagi Hasil Cukai Tidak Di Benarkan Untuk Sosialisasi

LINTAS PUBLIK-SIANTAR,  Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau (DBHCT), ternyata tidak diperbolehkan untuk  sosialisasi larangan merokok dan membangun kawasan bebas rokok. Hal ini sudah ditegaskan pihak Kesehatan Provinsi, dan larangan itu juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan terkait tidak diperbolehkannya kegiatan seperti sosialisasi.

“ Dana bagi Hasil Tembakau di Kota Pematangsiantar dipergunakan untuk kegiatan peningkatan kesehatan masyarakat akibat dampak rokok, dan tidak dibenarkan sosialisasi larangan merokok dan membangun kawasan bebas rokok, “ kata Esriani Saragih Kabid Pengendalian Masalah Kesehatan  di ruang kerjanya  Kantor Dinas Kesehatan Kota pematangsiantar  Jalan Merdeka, Jumat ( 17/04/2015).

Masih kata Esriani peraturan menteri keuangan juga tidak membenarkan kegiatan seperti itu. Dinas kesehatan kota Pematangsiantar dalam mengalokasikan dana DBHCT untuk kegiatan peningkatan kesehatan masyarakat  akibat dampak rokok membentuk kegiatan yaitu memeriksa kesehatan masyarakat pengguna rokok baik pasif maupun pasif.

Teknis pelaksanaanya, kata Esriani,dilakukan dipuskemas induk tiap-tiap kecamatan.Sepenuhnya pemeriksaan kesehatan bagi perokok aktif maupun pasif menjadi tanggung jawab Puskesmas induk.

” Pelaksanaan  pemeriksaan tidak dilakukan serentak, tergantung jadwal yang dibuat puskesmas masing-masing. Jumlah puskesmaas di kota ini sebanyak 19 puskesmas induk dan 8 puskesmas pembantu. Bila ada satu kecamatan memiliki dua puskesmas induk, maka harus ada kesepakatan untuk menjadi tuan rumah ,“ Tandas Esriani

Esriani mengatakan  untuk tahun 2013 kegiatan pemeriksaan kesehatan dilakukan pada semester kedua Tahun  2013, begitu juga dengan tahun 2014 dilakukan di semester ke dua .Pesertanya   masyakat pengguna rokok  pasif dan aktif, disetiap kecamatan .

Informasi yang didapat Lintas Publik Online, bahwa dana DBHCT untuk Kota Pematangsiantar sebesar Rp 1 miliar pertahunya. Fra/t

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.