Dana Bagi Hasil Cukai Tidak Di Benarkan Untuk Sosialisasi
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau (DBHCT), ternyata tidak diperbolehkan untuk sosialisasi larangan merokok dan membangun kawasan bebas rokok. Hal ini sudah ditegaskan pihak Kesehatan Provinsi, dan larangan itu juga diperkuat dengan Peraturan Menteri Keuangan terkait tidak diperbolehkannya kegiatan seperti sosialisasi.
“ Dana bagi Hasil Tembakau di Kota Pematangsiantar dipergunakan untuk kegiatan peningkatan kesehatan masyarakat akibat dampak rokok, dan tidak dibenarkan sosialisasi larangan merokok dan membangun kawasan bebas rokok, “ kata Esriani Saragih Kabid Pengendalian Masalah Kesehatan di ruang kerjanya Kantor Dinas Kesehatan Kota pematangsiantar Jalan Merdeka, Jumat ( 17/04/2015).
Masih kata Esriani peraturan menteri keuangan juga tidak membenarkan kegiatan seperti itu. Dinas kesehatan kota Pematangsiantar dalam mengalokasikan dana DBHCT untuk kegiatan peningkatan kesehatan masyarakat akibat dampak rokok membentuk kegiatan yaitu memeriksa kesehatan masyarakat pengguna rokok baik pasif maupun pasif.
Teknis pelaksanaanya, kata Esriani,dilakukan dipuskemas induk tiap-tiap kecamatan.Sepenuhnya pemeriksaan kesehatan bagi perokok aktif maupun pasif menjadi tanggung jawab Puskesmas induk.
” Pelaksanaan pemeriksaan tidak dilakukan serentak, tergantung jadwal yang dibuat puskesmas masing-masing. Jumlah puskesmaas di kota ini sebanyak 19 puskesmas induk dan 8 puskesmas pembantu. Bila ada satu kecamatan memiliki dua puskesmas induk, maka harus ada kesepakatan untuk menjadi tuan rumah ,“ Tandas Esriani
Esriani mengatakan untuk tahun 2013 kegiatan pemeriksaan kesehatan dilakukan pada semester kedua Tahun 2013, begitu juga dengan tahun 2014 dilakukan di semester ke dua .Pesertanya masyakat pengguna rokok pasif dan aktif, disetiap kecamatan .
Informasi yang didapat Lintas Publik Online, bahwa dana DBHCT untuk Kota Pematangsiantar sebesar Rp 1 miliar pertahunya. Fra/t
“ Dana bagi Hasil Tembakau di Kota Pematangsiantar dipergunakan untuk kegiatan peningkatan kesehatan masyarakat akibat dampak rokok, dan tidak dibenarkan sosialisasi larangan merokok dan membangun kawasan bebas rokok, “ kata Esriani Saragih Kabid Pengendalian Masalah Kesehatan di ruang kerjanya Kantor Dinas Kesehatan Kota pematangsiantar Jalan Merdeka, Jumat ( 17/04/2015).
Masih kata Esriani peraturan menteri keuangan juga tidak membenarkan kegiatan seperti itu. Dinas kesehatan kota Pematangsiantar dalam mengalokasikan dana DBHCT untuk kegiatan peningkatan kesehatan masyarakat akibat dampak rokok membentuk kegiatan yaitu memeriksa kesehatan masyarakat pengguna rokok baik pasif maupun pasif.
Teknis pelaksanaanya, kata Esriani,dilakukan dipuskemas induk tiap-tiap kecamatan.Sepenuhnya pemeriksaan kesehatan bagi perokok aktif maupun pasif menjadi tanggung jawab Puskesmas induk.
” Pelaksanaan pemeriksaan tidak dilakukan serentak, tergantung jadwal yang dibuat puskesmas masing-masing. Jumlah puskesmaas di kota ini sebanyak 19 puskesmas induk dan 8 puskesmas pembantu. Bila ada satu kecamatan memiliki dua puskesmas induk, maka harus ada kesepakatan untuk menjadi tuan rumah ,“ Tandas Esriani
Esriani mengatakan untuk tahun 2013 kegiatan pemeriksaan kesehatan dilakukan pada semester kedua Tahun 2013, begitu juga dengan tahun 2014 dilakukan di semester ke dua .Pesertanya masyakat pengguna rokok pasif dan aktif, disetiap kecamatan .
Informasi yang didapat Lintas Publik Online, bahwa dana DBHCT untuk Kota Pematangsiantar sebesar Rp 1 miliar pertahunya. Fra/t
Tidak ada komentar