Header Ads

Ada Magang di Djasamen Saragih, Padahal di Permendagri Tidak Ada


LINTAS PUBLIK-SIANTAR, RSUD Djasamen Saragih sudah resmi menjadi BLUD (Badan Layanan Umum Daerah ) penuh terhitung Januari 2014, status tersebut diperoleh setelah adanya penilaian dari Pemko Pematangsiantar dengan nilai 87. Nah, setelah menjadi BLUD , perekrutan pegawai BLUD dari non PNS yang profesional harus didasari payung hukum berupa Perwa ( Peraturan Walikota ) 

Tetapi sampai saat ini, Perwa tersebut masih dalam penggondokan, dan anehnya ada pegawai yang direkrut dengan istilah magang. Padahal di Permendagri 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD tidak ada kata magang.

Hal itu tertuang dalam Pasal 40 (1) Pejabat pengelola dan pegawai BLUD dapat berasal dari pegawai negeri sipil (PNS) dan/atau non PNS yang profesional sesuai dengan kebutuhan. (2) Pejabat pengelola dan pegawai BLUD yang berasal dari non PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dlpekerjakan secara tetap atau berdasarkan kontrak. (3) Pengangkatan dan pemberhentian pejabat pengelola dan pegawai BLUD yang berasal dari PNS disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pengangkatan dan pemberhentian pegawai BLUD yang berasal dari non PNS dilakukan berdasarkan pada prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif dalam meningkatkan pelayanan.

Tetapi yang terjadi, sekretaris Dr Ria Telaumbanua sebagai Direktur RSU. Dajamen Saragih yang mengaku boru sihombing  menjelaskan, bahwa pegawai magang sudah dipekerjakan selama setahun  di BLUD.  Parahnya payung hukum perekrutan pekerja magang ini belum, karena Perwa yang diharapkan menjadi payung hokum masih dalam penggondokan DPRD bersama pemerintah kota Pematangsiantar.

Beberapa orang pekerja di BLUD juga mengaku, tidak pernah mendapatkan gaji yang sepantasnya, dan bahkan ada yang tidak digaji sama sekali.
“ Saya sudah setahun disini pak,dan saya tidak digaji,saya bekerja secara sukarela,” Sebutnya kepada Lintas publik Online , Selasa ( 21/04/2015). LP1/t

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.