Ada Magang di Djasamen Saragih, Padahal di Permendagri Tidak Ada
LINTAS PUBLIK-SIANTAR, RSUD Djasamen Saragih sudah resmi menjadi BLUD (Badan Layanan Umum Daerah ) penuh terhitung Januari 2014, status tersebut diperoleh setelah adanya penilaian dari Pemko Pematangsiantar dengan nilai 87. Nah, setelah menjadi BLUD , perekrutan pegawai BLUD dari non PNS yang profesional harus didasari payung hukum berupa Perwa ( Peraturan Walikota )
Tetapi sampai saat ini, Perwa tersebut masih dalam
penggondokan, dan anehnya ada pegawai yang direkrut dengan istilah magang. Padahal
di Permendagri 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD tidak
ada kata magang.

Tetapi yang terjadi, sekretaris Dr Ria Telaumbanua sebagai
Direktur RSU. Dajamen Saragih yang mengaku boru sihombing menjelaskan, bahwa pegawai magang sudah dipekerjakan
selama setahun di BLUD. Parahnya payung hukum perekrutan pekerja
magang ini belum, karena Perwa yang diharapkan menjadi payung hokum masih dalam
penggondokan DPRD bersama pemerintah kota Pematangsiantar.
Beberapa orang pekerja di BLUD juga mengaku, tidak pernah mendapatkan
gaji yang sepantasnya, dan bahkan ada yang tidak digaji sama sekali.
“ Saya sudah setahun disini pak,dan saya tidak digaji,saya
bekerja secara sukarela,” Sebutnya kepada Lintas
publik Online , Selasa ( 21/04/2015). LP1/t
Tidak ada komentar