Miris, Produk UKM RI Sering Dipatenkan Asing Saat Pameran di Luar Negeri

Hal ini disampaikan oleh Menteri Koperasi dan UKM, Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, Rabu (18/3/2015).
"Saat ini ada kegelisahan dari para perajin kita, kalau pameran di sana dijiplak di luar negeri, ketika ikut pameran lagi, malah ditolak," katanya.
Untuk mengatasi masalah ini, kementeriannya mencoba melakukan terobosan dengan mendorong para pelaku UKM harus memiliki sertifikat hak cipta. Sertifikat hak cipta selama ini bagian dari Hak Kekayaan Intelektual (Haki) yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Puspayoga mengatakan, kementeriannya telah melakukan MoU dengan Kementerian Hukum dan HAM terkait pelayanan online pembuatan hak cipta bagi para UKM. Sehingga proses penerbitan sertifikat hak cipta bisa langsung diberikan oleh kementeriannya, tanpa harus ke Kemenkum dan HAM dan proses penerbitan yang lebih cepat.
Tujuannya, untuk melindungi UKM yang punya produk asli karya mereka agar tak dijiplak atau dipatenkan oleh perusahaan asing saat di dalam negeri maupun saat pameran di luar negeri.
"Ini baru MoU seminggu lalu, kita online dengan Kemenkum dan HAM, pendaftaran hak cipta cukup di Kementerian UKM, jadi yang mengeluarkan sertifikat hak cipta itu kita," kata Puspayoga.Det/t
Tidak ada komentar