Header Ads


BPJS KETENAGAKERJAAN BERIKAN KEPASTIAN DAN KEMUDAHAN DALAM PELAYANAN

Tanjung Redeb - Di penghujung tahun 2014 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Berau kembali menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Hari Tua (JHT)

santunan diserahkan ke pada ahli waris Sahman yang meninggal dunia karena sakit dan masih aktif bekerja di PT. Samburakat Jaya Utama beberapa waktu lalu.
Santunan tersebut diserahkan oleh Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan cabang berau  Muhammad Rahadian Ali, kepada istri almarhum Haeniyah.Total santunan yang di terima ahli waris senilai Rp. 22 juta â€Å“kami berharap keluarga ahli waris dapat memanfaatkannya sebaik mungkin ,” ujar Ali
Kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Berau Imron Fatoni mengungkapkan sepanjang tahun 2014 ini, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Berau  telah menyerahkan total pembayaran santunan 133 kasus Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan nilai sebesar Rp.1.584.980.715, kasus Jaminan Kematian (JK) sebesar Rp.1.482.000.000, dan 1.798 kasus Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp.13.273.347.434
BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan empat program yakni jaminan hari tua(JHT), jaminan kecelakaan kerja(JKK), dan jaminan kematian(JK), dan program jaminan pensiun (JP) yang dimulai sejak 1 Juli 2015,” bebernya.
Ia juga menjelaskan Program JHT adalah pengganti terputusnya penghasilan tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan dengan sistem tabungan hari tua. Sementara (JKK) memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan, dimulai berangkat bekerja sampai tiba kembali dirumah atau menderita penyakit akibat hubungan kerja. Kemudian (JK) diperuntukkan bagi ahli waris dari peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja.
Jaminan Kematian diperlukan sebagai upaya meringankan beban keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun santunan berupa uang,” jelasnya.
Selain itu, untuk meningkatkan kualitas pelayanan, BPJS Ketenagakerjaan cabang Berau telah mengimplementasikan konsep Pelayanan prima, yaitu memberikan kemudahan pelayanan dan ketepatan waktu kepada peserta atau masyarakat.
Artinya teknis pelayanan optimal, menyangkut pelayanan kecepatan waktu, dari yang sebelumnya pengurusan klaim membutuhkan waktu sehari,bisa diselesaikan 30 menit,” katanya.
Tidak cukup sampai disitu, BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan inovasi untuk memberikan kemudahan informasi dan pelayanan. Salah satunya dengan meluncurkan beberapa aplikasi secara elektronik, yang dapat diunduh dan dijalankan disemua smart phone. Yaitu BPJS-TK Mobile

Didalamnya terdapat content diantaranya aplikasi e-saldo untuk info saldo JHT, simulasi perhitungan JHT informasi kantor cabang serta informasi pusat layanan dan sosial media.

Lebih lanjut Imron mengimbau kepada seluruh perusahaan di kabupaten Berau wajib mendaftarkan pekerja atau karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan surat edaran bupati nomor : 01/2014 â€Å“bahwa dalam pengurusan perizinan wajib daftar BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Diketahui, BPJS Ketenagakerjaan merupakan jembatan menuju hidup sejahtera. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka karyawan dan keluarga akan merasa aman dan ketenangan dalam bekerja sehingga dapat meningkatkan produktivitas mereka .
â€Å“Setiap pekerja baik yang bekerja di sektor swasta formal dan informal serta konstruksi wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, termasuk PNS TNI POLRI juga wajib menjadi  peserta BPJS Ketenagakerjaan mulai Januari 2015,” pungkasnya.Bpjs/t

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.