BPJS KETENAGAKERJAAN BERIKAN KEPASTIAN DAN KEMUDAHAN DALAM PELAYANAN
Tanjung Redeb - Di penghujung tahun 2014 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Berau kembali menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JK) dan Jaminan Hari Tua (JHT)
santunan diserahkan ke pada ahli waris Sahman
yang meninggal dunia karena sakit dan masih aktif bekerja di PT. Samburakat
Jaya Utama beberapa waktu lalu.
Santunan
tersebut diserahkan oleh Kepala Bidang Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan cabang berau Muhammad Rahadian Ali, kepada istri almarhum Haeniyah.Total
santunan yang di terima ahli waris senilai Rp. 22 juta â€Å“kami berharap keluarga ahli waris dapat
memanfaatkannya
sebaik mungkin ,†ujar Ali
Kepala kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang
Berau Imron Fatoni mengungkapkan
sepanjang tahun 2014 ini, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Berau telah
menyerahkan total pembayaran santunan 133 kasus Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan nilai sebesar Rp.1.584.980.715, kasus Jaminan
Kematian (JK) sebesar Rp.1.482.000.000,
dan 1.798 kasus Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar Rp.13.273.347.434
BPJS Ketenagakerjaan
menyelenggarakan empat program yakni jaminan hari tua(JHT), jaminan kecelakaan kerja(JKK), dan jaminan kematian(JK), dan program jaminan pensiun (JP) yang dimulai sejak 1 Juli 2015,†bebernya.
Ia juga
menjelaskan Program JHT adalah pengganti terputusnya penghasilan
tenaga kerja karena meninggal, cacat, atau hari tua dan diselenggarakan dengan
sistem tabungan hari tua. Sementara (JKK)
memberikan kompensasi dan rehabilitasi bagi tenaga kerja yang mengalami
kecelakaan,
dimulai berangkat bekerja sampai tiba kembali dirumah atau menderita penyakit
akibat hubungan kerja. Kemudian (JK)
diperuntukkan bagi ahli waris dari peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang
meninggal bukan karena kecelakaan kerja.
Jaminan
Kematian diperlukan sebagai upaya
meringankan beban keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun santunan
berupa uang,†jelasnya.
Selain itu, untuk meningkatkan kualitas
pelayanan, BPJS Ketenagakerjaan cabang Berau telah mengimplementasikan konsep Pelayanan
prima, yaitu
memberikan kemudahan pelayanan dan ketepatan waktu kepada peserta atau
masyarakat.
Artinya teknis pelayanan optimal, menyangkut
pelayanan kecepatan waktu, dari yang sebelumnya pengurusan klaim membutuhkan
waktu sehari,bisa diselesaikan 30 menit,†katanya.
Tidak cukup sampai disitu, BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan inovasi
untuk memberikan kemudahan informasi dan
pelayanan. Salah satunya dengan meluncurkan
beberapa aplikasi secara elektronik,
yang dapat diunduh dan dijalankan disemua smart
phone. Yaitu
BPJS-TK Mobile
Didalamnya terdapat content diantaranya aplikasi e-saldo
untuk info saldo JHT, simulasi perhitungan JHT informasi kantor cabang serta informasi pusat layanan dan sosial media.
Lebih
lanjut Imron mengimbau kepada
seluruh perusahaan di kabupaten Berau wajib mendaftarkan pekerja atau
karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan surat edaran bupati nomor : 01/2014 â€Å“bahwa dalam pengurusan perizinan wajib daftar BPJS
Ketenagakerjaan,†tegasnya.
Diketahui, BPJS Ketenagakerjaan merupakan
jembatan menuju hidup sejahtera. Dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,
maka karyawan dan keluarga akan merasa aman dan ketenangan dalam bekerja
sehingga dapat meningkatkan produktivitas mereka .
â€Å“Setiap
pekerja baik yang bekerja di sektor swasta formal dan informal serta konstruksi
wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, termasuk PNS TNI POLRI juga wajib
menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan
mulai Januari 2015,†pungkasnya.Bpjs/t




Tidak ada komentar