Kasus Discount Gratis Di Indomaret dan Alfamart, LINTAS PUBLIK Siap Dampingi Konsumen
LINTAS
PUBLIK-SIANTAR, Lembaga Investigasi dan Advokasi Hukum Publik (LINTAS
PUBLIK) siap damping memberikan Advokasi kepada konsumen yang dirugikan pihak
Alfamart dan Indomaret. Masyarakay tidak perlu sungkan atau merasa terbebani
apabila ada perselisian harga atau merugikan konsumen.
![]() |
| Label penjual di Alfamart yang di protes konsumen |
“Lintas Publik siap mendampingi konsumen yang dirugikan,
atau konsumen dapat memberikan informasi kepada Lintas Publik melalui email: lintas.publik@gmail.com atau kontak
person 082165033530,”kata Gerson
Simangunsong, S,Kom, Sabtu (31/1/2015) di Jalan Farel Pasaribu kota Siantar.
Bukan itu saja Lintas Publik juga dapat memberikan advokasi hukum
bagi masyarakat melalui tim advokat atau pengacara yang ada di Lintas Publik. “Saat
ini masyarakat jangan takut bermasalah dengan hukum, apabila
merugikan, Lintas public siap memberikan konsultasi gratis.
“Masyarakat yang dirugikan harus berani membela diri,
kerugian masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung harus
diungkapkan, sehingga keadilan dapat berpihak kepada masyarakat,”ujar Gerson.
Berita sebelumnnya ada masyarakat yang merasa dirugikan saat membeli di Indomart dan Alfamart, pada Jumat, 30 Januari 2015 ketika dirinya berbelanja susu Dancow untuk
anaknya ke Alfamart jalan Melanthon Siregar, dirinya di suguhkan prom,
bahwa setiap pembelian satu kota Dancow ukuran 800 gram akan mendapat
Discount sebuah Sunlight seharga Rp.9.800,-. BACA JUGA Di Alfamart dan Indomaret, Hati-Hati Jebakan Discount Gratis yang Merugikan
Tetapi ketika Dancow ukuran 800 gram dibayarkan sebesar Rp.81.800,-, Nita tidak mendapatkan Discount bonus Sunlight tersebut.
Lp1/t
Tetapi ketika Dancow ukuran 800 gram dibayarkan sebesar Rp.81.800,-, Nita tidak mendapatkan Discount bonus Sunlight tersebut.
Lp1/t




Tidak ada komentar