Header Ads



Nekad Demi Uang, Lurah Ismono Palsukan Stempel Camat

LINTAS PUBLIK-SIANTAR, Lurah Ismono terbilang nekad, hanya karena ingin mendapatkan uang, lurah yang terbilang cukup berpengalaman ini nekad memalsukan Stempel Camat kecamatan Siantar Barat, dan  Stempel Kelurahan Sipingol-pingol  yang notabene pemerintahan bukan dibawah naungannya, dan plus memalsukan  tanda tangan Camatnya.

Stempel palsu dan tanda tangan palsu dilakukan Ismono untuk memenuhi permintaan Gomgom P Damanik dan kawan-kawan sebagai ahli waris dari Almarhum Rajiman Damanik dalam surat pernyataan ahli waris dan surat penyerahan Hak atas tanah antara Gomgom Damanik kepada Tarapul Sianipar di jalan Enggang seluas 105 Meter dengan harga Rp 100 Juta.

Surat Pernyataan itu menyatakan bahwa Rajiman Damanik yang telah meninggal 25 November 2011 dan Kaperia Sirait  Meninggal dunia 24 November 2011memiliki 3 orang anak yaitu Gomgom Damanik, Tetty Damanik dan Esra Damanik.

Dalam surat pernyataan itu juga ditulis bahwa Rajiman Damanik merupakan ahli waris satu-satunya dari almarhum Nataniel  Damanik yang telah meninggal 25 Januari 1947 dan Seria Rumahorbo yang telah meninggal 22 April 2000, bahwa dinyatakan dalam surat itu tidak ada ahli waris lain selain yang dinyatakan dalam surat pernyataan itu.

Permasalahanpun timbul ketika Suman Damanik warga Jakarta datang dan meminta agar surat pernyataan itu dibatalkan, surat tersebut dinyatakan cacat demi hukum, karena Suman Damanik adalah ahli waris dari  Nataniel  Damanik yang telah meninggal 25 Januari 1947 dan Seria Rumahorbo yang telah meninggal 22 April 2000.

Dan bukan itu saja sebenarnya ahli waris dari  Nataniel  Damanik dan
Seria Rumahorbo ada 3 orang, yang pertama Mangindan Damanik tidak diketahui keberadaannya, kedua Suman Damanik, dan Rajiman Damanik.

Jadi jelas surat pernyataan ahli waris dikeluarkan November 2011 dan tanpa tanggal ini diduga dipalsukan Ismono cacat demi hukum, hal ini juga terbukti bahwa sebenarnya ahli waris yang ditandatangani  Ismono dalam suratnya  ada ahli waris lain selain Gomgom Damanik dan kawan-kawan.

Surat pernyataan yang ditandatangani Ismono  itupun dimentahkan oleh surat pernyataan Suman Damanik sebagai ahli waris yang ditandatangani oleh Lisma Santi Sinambela, S,Sos yang ditandatangani beberapa orang saksi

Surat  pernyataan dan penyerahan hak atas tanah tersebut ditandatangani dan dibuat Ismono ketika Ismono bukan lagi menjadi lurah kelurahan Sipinggol-pinggol atau sudah dipindahkan menjadi lurah kelurahan Bantan.

Untuk meluluskan aksinya terpaksa Ismono memalsukan Stempel lurah kelurahan Sipinggol-pinggol, memalsukan Stempel Camat kecamatan Siantar Barat dan plus memalsukan tandatangan camat kecamatan Siantar Barat.

Ismono ketika dikonfirmasi mengakui semua tindakannya, hal ini dilakukannya karena desakan keluarga Gomgom Damanik.

"Semua saya akui, saya buat stempel camat palsu, dan tanda tangan camat palsu. Stempel kelurahan juga palsu, karena itu stempel yang seharusnya tidak dipakai lagi disipinggol-pinggol,tapi karena keperluan ini saya palsukan,"kata ismono mengakui kesengajaannya hanya demi mendapatkan fee atau imbalan.

Irformasi yang diterima LINTAS PUBLIK atas pernyataan palsu dalam surat yang ditandatangani Ismono, Ismono juga harus berhadap pihak berwajib bersama Gomgom Damanik dan kawan-kawan, hal ini dikarenakan atas pengaduan Suman Damanik ke Polres Kota Pematangsiantar dengan nomor STPL/202/VI/2014/SU/STR tertanggal 25 Juni 2014.

Dan bukan itu saja, Ismono juga akan berhadapan dengan pemerintah kota Siantar dan masyarakat atas penyalagunaan wewenang dan pemalsuan stempel negara atau dalam arti lain penyagunaan dokumen negara, hukumannya dapat dipidana dan dipecat dari Pegawai Negeri Sipil. Ini semua nekad dilakukan Ismono hanya untuk mendapatkan fee puluhan juta, sehingga dia nekad memalsukan stempel dan tanda tangan.

L. Sinambela selaku Lurah Kelurahan Sipinggol-pinggol mengatakan semua permasalahan pemalsuan Ismono telah diserahkan kepada Heryanto Siddik selaku camat Kecamatan Siantar Barat. "Segala permasalahan pemalsuan itu saya serahkan kepada Camat, jadi bapak tanya saja kepada camat, saya mengakui ada menandatagani beberapa dokumen Suman Damanik,"kata Lurah Sinambela kepada wartawan Jumat (18/07/2014) melalui telepon pribadinya, dan tetap menyembunyikan beberapa dokumen yang ingin dipertanyakan kepadanya, dan melempar persoalan pemalsuan itu kepada camat kecamatan Siantar Barat.

Heryanto Siddik Camat kecamatan Siantar barat ketika  dijumpai dikantornya dijalan Bangau nomor 3 kota Pematangsiantar tidak ada ditempat, dihubungi melalui telepon pribadinya dengan nomor 082364655***  sedang tidak aktif.LP1/t

aya  LP1/t

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.