Header Ads



Anak Buah Bupati Padang Pariaman Diduga Lakukan Tindak Pidana Korupsi


LINTAS PUBLIK -SUMBAR, Harapan pemerintah Indonesia dengan menggiatkan seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah dapat terjadinya tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) maupun Gratifikasi di seluruh instansi pemerintahan yang ada justru tidak berlaku bagi Pemerintahan Daerah Padang Pariaman  dan PU Provinsi Sumatera Barat beserta Team 9 (Sembilan) Kabupaten Padang Pariaman yang di Ketuai oleh Sekda, Dinas PU,BPN, Bidang Pertanahan, Bidang Hukum, Assiten 1 Pemerintahan, Kabag Pemerintahan, Pertanian,Camat Batang Anai kabupaten padang Pariaman.
Hasil Investigasi LINTAS PUBLIK, Hal tersebut terjadi karena adanya wacana pembangunan proyek pembangunan Fly Over di simpang duku sebagai sarana untuk menjadikan icon sumatera barat menuju bandara minang kabau demi mencegah terjadinya kemacetan serta memperindah tatanan kota menuju ibukota provinsi sumatera barat, namun rencana tersebut berujung adanya dugaan menyalahgunakan jabatan dan menyalah gunakan uang negara dikarenakan berdasarkan keterangan pemilik sah lahan/tanah tersebut yang namanya ada dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) tersebut M.Syair mengatakan , bahwasanya tanah tersebut sedang dalam perkara di Pengadilan Negeri Pariaman dengan register perkara No.12/Pdt.G/2010.PN.PRM.

tentang permasalahan pembagian hak masing-masing pemilik atas tanah sertifikat tersebut dan perkara perdata tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Pariaman dan oleh Pengadilan Tinggi Padang dengan No. 48/PDT/2011/PT.PDG dimana kedua putusan tersebut menyatakan gugatan penggugat Tidak Dapat Diterima (NO), bahwa terhadap putusan perkara tersebut dimohonkan kasasi oleh Tergugat (Marsal dan Syafril) ke Mahkamah Agung pada tanggal 13 Oktober 2011 dengan demikian tanah tersebut yang akan dijadikan Fly Over Simpang Duku (Bandara BIM) dalam proses sengketa di Mahkamah Agung.
Pihak pemerintah Daerah Padang Pariaman dan PU Provinsi Sumatera Barat tetap nekat membayarkan ganti rugi kepada MARSAL yang nota bene bukan pemilik yang sah atas tanah tersebut, karena pemilik yang sah masih ada yang hidup yakni M.Syair dan Safril sementara Marsal hanya merupakan ahli waris dari Ibunya Mariah yang sudah meninggal, sementara ahli waris dari M.Said pemerintah tidak melibatkannya.
Pemerintah Provinsi dan Kabupaten tidak berhati-hati dalam melakukan Pembayaran ganti Rugi tersebut yang mana secara Administrasi Marsal hanya di kuasakan untuk pengurusan ganti rugi tanah Objek tersebut, bukan di kuasakan untuk menerima uang ganti rugi atau membagi-bagikan uang tersebut, padahal saat sebelum terjadinya pembayaran ganti rugi Pihak Pengacara dari keluarga M.Syair dan M.Said dari kantor hukum Yunisman,SH sudah melayangkan 3 (tiga) kali Somasi agar team 9 dan Pemerintah terkait tidak melakukan pembayaran uang ganti rugi tersebut di karenakan Perkara Tanah tersebut masih belum mempunyai kekuatan Hukum tetap tentang siapakah yang mempunyai hak atas tanah tersebut.
Berdasarkan hal tersebut Patut diduga sudah terjadi penyalahgunaan Uang Negara sebanyak Rp.3.029.650.000,- (tiga Milyar dua puluh Sembilan enam ratus lima puluh ribu rupiah) dan Rp.1.209.837.000,- (satu milyar dua ratus Sembilan juta delapan ratus tiga puluh tujuh ribu rupiah), jadi uang Negara yang disalah gunakan oleh Pemda Padang Pariaman (Team 9) dan PU Provinsi Sumatera Barat bersama Notaris Yulheri Alios,SH yang turut membantu terjadinya percepatan ganti rugi objek tersebut sebesar Rp.4.239.487.000,- yang tidak bermanfaat hingga waktu yang tidak dapat ditentukan karena diberikan kepada Marsal yang bukan pemilik yang sah terhadap objek tanah tersebut, karena pemilik yang sah berdasarkan sertifikat masih hidup yaitu M.Syair dan Safril sementara pemerintah tidak memperhatikan hal tersebut, karena menginginkan agar proyek tersebut cepat terlaksana namun akhirnya justru berdampak tertundanya pembangunan jalan Fly Over bandara Minang Kabau Tersebut.
Berdasarkan hal tersebut banyak diduga terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh Pemerintah baik Dinas PU Provinsi Sumatera Barat, Panitia team 9 pembangunan Fly Over Padang Pariaman maupun Marsal karena berdasarkan keterangan dan Pengakuan Marsal kepada Pemilik yang sah M.Syair bahwa Marsal betul menerima pembayaran ganti rugi seharga Rp.650.000,-/M, melalui rekeningnya tetapi Marsal hanya dalam keterangannya yang disampaikan kebawah hanya sebesar Rp450.000,-/M jadi selisih dana Rp.200.000,-/M, patut diduga dijadikan sebagai Gratifikasi untuk para Pejabat-pejabat terkait didalam Pembangunan Proyek Fly Over tersebut.
Luas tanah yang di ganti rugi oleh Pemerintah seluas 4.661 M2  dari luas tanah 8.065 M2 , yang seharusnya masing-masing mendapatkan ¼ bagian untuk M.SAID, M.SYAIR, MARIAH dan SAFRIL. Tanggal 17 Januari 2013 salinan putusan Mahkamah Agung No. 2935 K/Pdt/2011, dengan hasil putusan Menolak Permohonan Kasasi dari pemohon Kasasi Marsal,Cs  apalagi saat ini perkara tersebut kembali di gugat oleh ahli waris M.Said di Pengadilan Negeri Pariaman dengan Nomor Perkara 17/Pdt.G/2013/PN.Prm, dengan adanya Gugatan tersebut Proyek Pembangunan Fly Over yang menggunakan uang Negara Milyaran rupiah tersebut akan tidak dapat terlaksana hingga adanya putusan hukum yang mengikat.
Kasmanedi,SH Lembaga Bantuan Hukum LMR-RI melalui Biro Hukum dan Pembelaan Perkara kepada LINTAS PUBLIK Jumat (20/06/2014) menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Panitia Team 9 dan Dinas PU Provinsi Sumatera Barat bersama Notaris Yulheri Alioes,SH tersebut, telah melakukan kesalahan dalam pembayaran ganti rugi terhadap yang bukan pemilik sah objek tanah tersebut dan lembaga LMR-RI berharap aparat penegak hukum Kepolisian,Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi) mengusut kasus ini sehubungan telah terjadinya dugaan penyalahgunaan Uang Negara.
“Kami berharap LSM dan Masyarakat umumnya yang peduli akan uang negara ikut berperan aktif untuk  secepatnya  mensurati atau melaporkan langsung ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat atau ke Dirreskrimsus Polda Sumatera Barat tentang adanya Tindak Pidana Korupsi karena berdasarkan PP no.71 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jika hal tersebut tidak adanya itikad baik dari pihak Panitia Team 9 dan Dinas PU Provinsi Sumatera Barat untuk menyelesaikan permasalahan ini,”kata Kasman menjelaskan duduk perkara Proyek Fly Over Padang Pariaman tersebut..
Hal ini juga didugaan Korupsi ini juga dikuatkan Berdasarkan UU No.31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagai mana di ubah dan di tambah dengan UU No.20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) KUHP, Pasal 2 ayat (1) .Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) Jo Pasal 18 ayat (1) Huruf b."Pembayaran uang pengganti yang jumlahnya sebanyak-banyaknya sama dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi” atau dapat menjeratnya dengan tindak pidana Gratifikasi terhadap siapapun yang menerima uang tersebut.
Sampai berita ini diturunkan Bupati Kabupaten Padang Pariaman masih belum dapat memberikan konfirmasi, Hendra selaku Kabid Humas Padang pariaman sempat berjanji akan memberikan keterangan seputar Proyek Fly Over itu. “Nanti saya kasih keterangan ya, sabar dulu,”kata Hendar menyikapi permasalah Proyek yang diduga melibatkan anak Bupati Padang Pariaman kepada awak Media.LP1/c45h/t

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.