Header Ads



3 Napi Pemakai Sabu-sabu Di Rutan Labuhan Deli Di Tangkap

LINTAS PUBLIK- Medan Labuhan, Maraknya peredaran narkoba sejenis sabu-sabu di rutan labuhan deli, para petugas Rutan Negara Klas II B Labuhan Deli berhasil menangkap 3 warga binaannya yang sedang asyik mengkonsumsi narkoba sejenis sabu-sabu kemudian mereka bertiga di giring ke Mapolsekta Medan Labuhan, guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut pada hari jumat (20/06/2014) .

Kepala Rutan klas II B Labuhan Deli melalui kepala KPR Theo Andrianus Purba mengatakan kepada Lintas Publik, warga binaan di tangkap pada hari Rabu (18/06/2014)  sekira pukul 16.00 wib  karena mereka lagi asyik memakai narkoba sejenis sabu-sabu, dengan barang bukti di temukan di lokasi berupa 1 paket kecil sabu-sabu seharga Rp. 100.000, mereka bertiga ditangkap di kamar mandi C II 4

Ketiga Napi tesebut adalah joni paryanto warga sidomulyo lingkungan 24 tanjung mulia, Medan Deli, sebelumnya masih terkait kasus perkara pasal 372 KUHP dengan putusan hakim 2 tahun penjara, Rudi Kurniawan warga pasar  VII Dusun V kampung Banjar Desa Manunggal masih terkait perkara 111 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan putusan hakim 5 tahun 6 bulan sub 1 Milyar dan Muhammad Ridwan warga tanjung mulia jalan Almanium Gg. Haji Tayeb No. 6, Medan Deli, masih terkait dengan kasus perkara 114(1), 112 (1), 111 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan putusan hakim hukuman 2 tahun penjara.

"ketiga tersangka ditangkap oleh 2 orang petugas kita, yaitu Imam saad SH, Dan Asrul Ardiance Harahap yg lagi sedang bertugas melakukan patroli keliling dan melewati kamar C II-4, dan mendengar suara keributan seperti ada yg berkelahi dari dalam kamar mandi yang berdekatan dengan kamar C II-4 tersebut, kedua petugas kita merasa curiga dan langsung melakukan pemeriksaan dan di temukan salah satu warga binaan kita yang bernama Joni Paryanto sedang asyk mengkonsumsi Narkoba sejenis sabu-sabu di dalam kamar mandi tersebut, Tersangka lainnya Rudi kurniawan dan Muhammad Ridwa,"Jelas Andrianus Purba.

Kita tangkap dan kita amankan dan kemudian kita lakukan konfrontir kepada ketiga pelaku tersebut, akhirnya kita ketahui adanya narkoba sejenis sabu tersebut milik dari salah seorang dari ketiga napi yang bernama Muhammad ridwan yang berdasarkan hasil dari keterangannya bahwa barang bukti tesebut di belinya dari luar dengan harga Rp. 100.000.
Barang bukti yang diamankan berupa 1 buah botol shampo berisi air yang ditutupnya telah dilubang, 1 buah mancis, 1 buah pipet sekop, 1 buah pipet sedot, 1 buah pipet kaca berisi sabu, sisa pakai serta 1 bungkus plastik kecil kosong bekas sabu.

"ketiga Napi tesebut diserahkan serta seluruh barang buktinya ke Polsek Medan Labuhan pada hari kamis (19/06/2014) sekitar pukul 15.00 wib dan sudah diterima petugas polsek Medan Labuhan untuk dilakukan proses lebih lanjut. "tegas kepala KPR Rutan Labuhan Deli tesebutGani

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.