Header Ads



Soal Parkir, Pengacara Gugat Jokowi

LINTAS-PUBLIK-Jakarta, Buku registrasi perkara perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari kedua Tahun 2013, mencatat gugatan pengacara pada Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo  atau kerap disingkat Jokowi. Tergugat menurut penggugat telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Lahan Parkir diluar Gedung (Ilustrasi0
Gugatan didaftarkan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) ADAMS & CO. Wakil dari penggugat adalah pengacara David ML Tobing.
Penggugat menilai salah satu Peraturan Gubernur DKI Jakarta janggal. Yaitu Pergub No.120 Tahun 2012 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir untuk Umum di Luar Badan Jalan (Pergub Parkir).
Menurut penggugat peraturan itu dikeluarkan Mantan Gubernur Fauzi Bowo sehari menjelang Pemilukada DKI Gubernur DKI Jakarta periode 2012-2017. Tapi, tidak didasari persetujuan seluruh anggota DPRD.
Pergub tersebut hanya dilandasi surat Ketua DPRD DKI Jakarta tanggal 10 September 2012 Nomor 692/-1.725.5. Padahal, Pasal 25 ayat (1) Peraturan Daerah No.5 Tahun 1999 tentang Perparkiran menyatakan tarif biaya parkir yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta harus dengan persetujuan anggota DPRD. Tidak hanya dari Ketua DPRD semata.
Tindakan ini, menurut David, adalah bentuk ketidakkonsistenan Gubernur DKI Jakarta. Pasalnya, peraturan tarif parkir terdahulu yaitu Keputusan Gubernur No.48 Tahun 2004 tentang Biaya Parkir pada Penyelenggaraan Fasilitas Parkir Untuk Umum di Luar Badan Jalan di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta disertai persetujuan DPRD. Persetujuan ini terlihat dari adanya Keputusan DPRD DKI Jakarta No.130 Tahun 2003. 
“Dengan demikian, telah terjadi maladministrasi dalam pengaturan kenaikan tarif parkir sehingga terjadi perbuatan melawan hukum oleh penguasa,” urai David dalam rilis media yang diterima hukumonline, Rabu (2/1).
Dengan dilanggarnya Perda 5 Tahun 1999, memberikan kerugian kepada kepentingan umum dan konsumen parkir. Soalnya, Pasal 4 huruf g UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal tersebut menyatakan bahwa konsumen berhak untuk diperlakukan atau dilayani secara jujur, adil, dan tidak diskriminatif.
Namun, kenaikan tarif parkir tanpa dilandasi persetujuan anggota DPRD ini telah merugikan konsumen perparkiran. Sebaliknya, tindakan ini menguntungkan pihak pengelola parkir. Untuk itu, David meminta agar peraturan ini harus dicabut hingga ada persetujuan dari anggota DPRD.
Atas maladministrasi ini, David telah melayangkan surat teguran ke Gubernur DKI Jakarta pada 23 November 2012. Somasi ini pun telah diterima Biro Umum Provinsi DKI Jakarta pada tanggal yang sama.
Adapun isi dari surat somasi tersebut menjelaskan tentang maladiministrasi yang dilakukan Gubernur DKI terkait kenaikan tarif tersebut. Serta, dalam surat tersebut juga menyebutkan agar peraturan tersebut dicabut dan menerapkan kembali tarif parkir lama yang diatur dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta No.48 Tahun 2004.
Tak hanya menjelaskan tentang maladministrasi yang dilakukan oleh penguasa, David juga mengultimatum Gubernur. Dalam surat somasinya, David menyatakan bahwa apabila dalam jangka waktu 30 hari sejak somasi diajukan Gubernur tidak mencabut peraturan itu, David akan menempuh jalur hukum. Rupanya, ultimatum ini tidak ditanggapi Gubernur. Hingga kini, Gubernur tidak mencabut pergub parkir itu.
David menguraikan gugatan ini adalah agar Gubernur DKI Jakarta dan DPRD DKI Jakarta tidak menyalahi prosedur hukum dalam menerbitkan suatu peraturan gubernur. David juga berharap agar Joko Widodo sebagai Gubernur DKI Jakarta yang baru tidak terjebak dengan kesalahan prosedur yang dilakukan gubernur sebelumnya.
“Gugatan ini diajukan demi menjaga kredibilitas Joko Widodo agar selalu mengikuti prosedur hukum yang berlaku dalam menetapkan kebijakan,” pungkas David.
Sayangnya, hukumonline tidak dapat menghubungi Kepala Dinas Hubungan Masyarakat Pemprov DKI Jakarta, Eko Haryadi. Hukumonline telah berupaya menghubungi telepon genggam Eko, tetapi tidak diangkat. Pesan singkat pun tak dibalas.HumLine/T

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.