Header Ads



Mahfud MD: Jangan Remehkan Kekerasan Antar Agama

Sifat kekerasan yang dilakukan kasuistis.
LINTAS PUBLIK-Jakarta,  Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD mengatakan bahwa kekerasan antar-agama yang sering terjadi di Indonesia merupakan persoalan day to day bagi pemerintah. Dalam hal ini, yang menjadi persoalan bagi pemerintah adalah pada operasionalisasi dari ketentuan perundang-undangan yang telah jelas menjamin kebebasan ataupun keyakinan beragama.
Mahmud MD
“Kalau kita membicarakan konsep kebebasan beragama di Indonesia, rasanya tidak ada lagi yang perlu dipersoalkan. Pasal 29 Undang-undang Dasar 1945 sudah eksplisit menjamin kebebasan tersebut,” kata dia dalam satu seminar yang diadakan The Wahid Institute di Jakarta hari ini.

Mahfud mengatakan, dari 240 juta penduduk Indonesia, sebenarnya yang melakukan kekerasan antar-agama berjumlah sedikit. Barangkali tidak sampai 500 ribu orang. Sifat kekerasan yang dilakukan pun kasuistis. “Akan tetapi, laporan yang muncul tentang kekerasan tersebut tentu tidak boleh diremehkan,” dia mengatakan.

Kata dia lagi, “Melihat keseluruhan Indonesia, bisa dikatakan bahwa kerukunan antar-umat beragama di Indonesia bagus. Yang jadi soal adalah cara agar jaminan konstitusi tentang kerukunan antar-umat beragama berjalan di lapangan.Jarnews/T

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.