Header Ads



Legal Officer PT. Bursa Efek Indonesia

LINTAS PUBLIK - Legal Officer PT. Bursa Efek Indonesia. Pasar Modal dalam hal ini Bursa Efek telah hadir sebelum Indonesia merdeka yaitu pada tahun 1912, Pasar Modal didirikan oleh pemerintahan Belanda. Sebelum terbentuknya PT. Bursa Efek Indonesia (PT.BEI) pada waktu itu terdapat dua PT. Bursa Efek yaitu : PT. Bursa Efek Jakarta dan PT. Bursa Efek Surabaya dan kemudian pada tanggal 30 Oktober 2007 Pemegang Saham sepakat untuk dilakukan penggabungan antara dua PT. Ini yang kemudian menjelma menjadi PT. BEI.

Legal Officer PT. Bursa Efek Indonesia
PT. BEI telah efektif melangsungkan kegiatannya sejak tanggal 1 Desember 2007, yaitu memfasilitasi perdagangan saham, surat utang, maupun surat derivatif. Terbentukknya PT. BEI ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi industri pasar modal di Indonesia dan menambah daya tarik untuk berinvestasi. BEI merupakan sentral bagi penyebaran informasi bursa dan keterbukaan emiten kepada publik.

Legal Officer PT. Bursa Efek Indonesia (LO PT.BEI)

Profesi ini merupakan pekerjaan yang menantang karena sangat terkait dengan implementasi dari ilmu hukum dan perkembangan hukum yang ada dalam masyarakat. Secara umum LO PT. BEI bertugas untuk menetapkan peraturan keanggotaan, pencatatan, perdagangan dan hal – hal lainnya yang berkaitan dengan Bursa Efek. LO PT. BEI ditempatkan secara fungsional, yaitu berkedudukan sebagai staf ahli atau divisi dalamhal ini sebagai legal devision.

Tugas Dan Kewajiban LO PT.BEI

Secara garis besar terdapat dua peranan LO PT. BEI yaitu :

1. Peranan yang bersifat Eksternal

Terkait dengan fungsinya sebagao Self Regulatory Organization, LO memiliki tanggung jawab yang berkaitan dengan compliance atau penyesuaian antara pelaksanaan kegiatan pasar modal yang dilakukan oleh pihak – pihak terkait dengan kegiatan pasar modal. Seperi emiten, investor, perusahaan sekuritas, dll.

Misalnya : mengawal proses rule making rule yang terdapat dipasar modal, melakukan review rencana peraturan, compliance, menyusun draft peraturan, membuat pendapat hukum.

2. Peranan yang bersifat Internal

Terkait dengan BEI sebagai Corporate.
Misalnya : pelaksanaan Rapat Umum Peegang Saham, Pergantian direksi.

Di PT. BEI, Legal Division memiliki Unit Peraturan dan Unit Bantuan Hukum yang berada dibawah supervisi dari Head Of Legal Division.

Unit Peraturan :
Bidang kerjanya meliputi pembuatan peraturan di pasar modal dan bertanggung jawab dalam wilayah kerja internal pasar modal seperti menyiapkan dan membuat dokumen hukum terkait penyelenggaraan RUPS yang disesuaikan dengan Anggara Dasar Perusahaan dan peraturan perundang – undangan yang berlaku, melakukan review peraturan internal Surat Keputusan (SK) Perusahaan agar sesuai dengan kebijakan perusahaan dan peraturan perundang – undang yang berlaku, membuat peraturan yang dibutuhkan dalam kegiatan Pasar Modal.

Unit Bantuan Hukum :
Bidang kerjanya meliputi urusan di sektor eksternal,seperti menyiapkan pendapt hukum, mebuat perjanjian/ adendum / MoU/, berkoordinasi dengan divisi tekhnis seperti Direktorat Jendar HAKI dalamhal pendaftaran produk perusahaan.

Persyaratan dan Proses Rekruitmen LO PT. BEI

Persyaratan :
- Responsibilities
- Supporting Contract review and analyzing corporate law

Requirements :
- Bachelor’s degree in law or equivalent
- At least 1 year(s) of working experience specializing in law / legal services or contracts management
- Having knowledge about business aspect and IT will be advantage
- Strong analysis and logical thinking
- Multitasking and persistent

Kemudian mengirim surat lamaran, CV, Academic certificate and transcript, dan photo (4x6) secara online.

- Hal diatas merupakan seleksi administrasi yang dikirim ke Divisi SDM PT. BEI gedung burs efek indinesia tower I, Lt.6 jl. Jend. Soedirman Kav. 52-53 jakarta 12190

- Wawancara dengan bagian Bagian SDM/ HR
- Wawancara User
- General Atitude Test
- Psikotest
- Medical Check Up

Gaji :
Pendapatan tidak terlalu jauh dengan pegawai Bank Indonesia, seaimendapatkan aji pokok akan mendapatkan benefit lain seperti asuransi rawat inap dan rawat jalan, asuransi kesehatan, asuransi kehadiran, asuransi jiwa dan masih banyak lagi.

Informasi Lebih Jelas, Klik Disini

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.