Header Ads



Denny Indrayana Dinilai Pejabat Disorientasi

LINTAS PUBLIK - Denny Indrayana Dinilai Pejabat Disorientasi. Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Denny Indrayana dinilai sebagai pejabat negara yang dalam status disorientasi.

Alasannya, menyebar tuduhan kesana kemari bernada provokatif yang dibangun atas logika yang sesat.

Denny Indrayana Dinilai Pejabat Disorientasi
Denny Indrayana. [google]
"Sudah waktunya untuk tidak berlebihan menanggapi kekonyolan Denny Indrayana. Menyebar tuduhan kesana kemari bernada provokatif mengindikasikan bahwa pejabat tinggi negara yang satu ini dalam status disorientasi," kata anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Golkar Bambang Soesatyo di Jakarta, Senin (27/8).

Ia menjelaskan Deny menuduh sejumlah anggota DPR sebagai pembela koruptor hanya karena anggota DPR mengoreksi kebijakan pengetatan remisi untuk koruptor.

Dia juga menuduh Yusril Ihsa Mahendra sebagai pembela koruptor karena Yusril menjadi kuasa hukum tersangka koruptor.

Tuduhan yang sama dialamatkan Denny kepada para advokat yang menjadi kuasa hukum tersangka koruptor. Dia juga mengambinghitamkan PTUN.

"Ini logika jalanan yang sangat provokatif, tetapi tak perlu ditiru karena cenderung membodoh publik dan merusak tatanan. Undang-undang mewajibkan setiap tersangka didampingi pembela, apa pun kasusnya," tutur Wakil Bendahara Partai Golkar ini.

Anehnya, kata Bambang, Denny tidak menuduh dirinya sendiri sebagai pembela koruptor, pembela mafia pajak dan pembela bandar narkoba ketika Kemenkumham yang dipimpinnya memberikan remisi kepada Gayus Tambunan plus ratusan terpidana korupsi lainnya serta terpidana narkotika.

Menurutnya, Denny dalam status disorientasi. Sebab, dalam kapasitasnya sebagai pejabat tinggi negara, Denny sedang menebar kebencian dan terus memprovokasi publik untuk memusuhi pihak atau kelompok-kelompok yang bertentangan dengannya.

Sebagai atasan Denny, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) idealnya memberikan teguran keras, serta memerintahkan Denny untuk berperilaku layaknya pejabat tinggi negara. [R-14]

Sumber : Suara Pembaruan

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.