Polres Simalungun Gerebek Rumah di Sinaksak, Tiga Orang Diamankan dan 1,99 Gram Sabu Disita
Simalungun – Lintas Publik, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, mengamankan tiga orang dalam penggerebekan rumah di Lingkungan VIII, Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Senin (19/10/2026) malam. Operasi melalui Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) ini menyita barang bukti diduga sabu dengan berat bruto 1,99 gram.
BACA JUGA Ayah Ibu Tunanetra, Septiana Pasaribu Wisudawati Raih Cumlaude, Ini Pesan Ephorus HKBP
![]() |
| Polres Simalungun Gerebek Rumah di Sinaksak, Tiga Orang Diamankan dan 1,99 Gram Sabu Disita/ist |
Tiga orang yang diamankan masing-masing Andri Wardan Lubis alias Gebo (36), Ferdiansah alias Petet (24), dan Clarizaniwa Indira alias Niwa (27). Dari lokasi pertama, petugas menemukan dua plastik klip kecil diduga sabu, alat isap, kaca pirex, sendok dari pipet, mancis, dan telepon seluler.
Pengembangan kasus membawa petugas ke rumah Andri di Nagori Karang Bangun, Kecamatan Siantar. Di kamar belakang, polisi menemukan 15 paket kecil diduga sabu. Total barang bukti yang disita mencapai 17 paket.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Andri ditetapkan sebagai tersangka karena diduga berperan sebagai penjual narkoba. Sementara itu, dua orang lainnya menjalani asesmen oleh BNN untuk penanganan rehabilitasi. Polisi juga menelusuri seseorang bernama Gones yang disebut dalam pemeriksaan, tetapi upaya pencarian belum membuahkan hasil.
AKP Verry Purba mengajak masyarakat membantu pemberantasan narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian. Polres Simalungun berharap sinergi aparat dan warga dapat menekan peredaran narkotika serta melindungi generasi muda. (red/tam)






Tidak ada komentar