Header Ads


Polres Dairi Ungkap Dugaan Penggelapan 13 Mobil Rental, Pelaku Mantan TNI AU

Dairi - Lintas Publik,  Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Dairi mengungkap kasus dugaan penggelapan 13 unit mobil rental yang merugikan korban Muslim Sidabutar di Kecamatan Sidikalang, Kabupaten Dairi. Seorang pria berinisial IFG diamankan di kawasan Jembatan Kembar, Desa Sembahe, Kabupaten Deli Serdang.

BACA JUGA     Ayah Ibu Tunanetra, Septiana Pasaribu Wisudawati Raih Cumlaude, Ini Pesan Ephorus HKBP   

 Polres Dairi Ungkap Dugaan Penggelapan 13 Mobil Rental, Pelaku Mantan TNI AU/ist
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Dairi AKBP Otniel Siahaan, S.I.K., M.I.K., dalam konferensi pers di Mapolres Dairi, Jumat (23/10/2026). IFG, yang disebut dalam perkara sebagai mantan anggota TNI Angkatan Udara, kini menjalani proses hukum lebih lanjut.

Menurut keterangan polisi, kasus bermula ketika IFG menyewa mobil milik korban secara bertahap hingga berjumlah 13 unit. Saat menyewa, IFG beralasan kendaraan tersebut akan digunakan untuk keperluan kampanye pemilihan kepala desa di Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara.

Namun, kendaraan-kendaraan itu diduga digadaikan, sedangkan uang hasil gadai disebut digunakan untuk bermain judi. Kecurigaan korban muncul setelah pembayaran uang sewa terlambat dan korban mendapat informasi bahwa mobil-mobil tersebut telah digadaikan.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Dairi pada 20 Oktober 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim melakukan penyelidikan dan melacak keberadaan terduga pelaku.

Setelah memperoleh informasi bahwa IFG sedang dalam perjalanan menuju Kota Medan, petugas melakukan pengejaran hingga berhasil mengamankannya di Sembahe, Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

Kapolres Dairi menyatakan IFG disangkakan melanggar Pasal 486 juncto Pasal 59 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Proses hukum bai pelaku selanjutnya dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Polres Dairi mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam transaksi penyewaan kendaraan dan segera melapor jika mengalami atau mengetahui dugaan tindak pidana. Masyarakat juga dapat menghubungi Call Center Polri 110 untuk memperoleh bantuan kepolisian. (red/tam/hum)




Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.