GMKI Desak Pemko Pematangsiantar dan Pemkab Simalungun Bertindak Atasi Kabut Asap
Siantar – Lintas Publik. Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Pematangsiantar-Simalungun mendesak pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret untuk melindungi kesehatan masyarakat dari dampak kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
BACA JUGA Divana Adetama Sitohang, Mahasiswi UNIMED Tekuni Seni Tari, Budaya Nusantara dan Bisnis Kreatif
![]() |
| GMKI Desak Pemko Pematangsiantar dan Pemkab Simalungun Bertindak Atasi Kabut Asap/Dok.ist |
Berdasarkan informasi yang disampaikan, pemantauan BMKG Sumatera Utara pada 14 Oktober 2026 menunjukkan konsentrasi PM2,5 mencapai 115–145 µg/m³ pada pukul 00.00–05.00 WIB, dengan kategori tidak sehat.
“Pemerintah tidak boleh berhenti pada imbauan. Harus ada kebijakan nyata, pelayanan kesehatan yang responsif, dan perlindungan yang dirasakan langsung masyarakat,” tegas Yova.
GMKI mendesak Pemko Pematangsiantar dan Pemkab Simalungun memperkuat koordinasi Dinas Kesehatan, BPBD, Dinas Lingkungan Hidup, puskesmas, dan rumah sakit. Langkah yang diperlukan meliputi kesiapsiagaan pelayanan kesehatan, penyediaan masker sesuai kebutuhan, edukasi pencegahan paparan asap, serta penyampaian informasi kualitas udara secara berkala.
GMKI juga meminta pemerintah mempertimbangkan penyesuaian kegiatan luar ruangan di sekolah apabila kualitas udara membahayakan, berdasarkan data dan rekomendasi otoritas kesehatan. Koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, BMKG, dan instansi terkait dinilai penting untuk mengantisipasi dampak asap lintas wilayah.
Selain mendesak perlindungan masyarakat, GMKI meminta Presiden mengevaluasi kinerja Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam penanganan karhutla. GMKI bahkan mendesak pencopotan menteri apabila evaluasi menunjukkan kegagalan menjalankan tanggung jawab secara efektif.
GMKI menegaskan, penanganan kabut asap harus dilakukan melalui perlindungan kesehatan masyarakat sekaligus pencegahan kebakaran, pengawasan, pemadaman, dan penegakan hukum. Keselamatan warga harus menjadi prioritas, bukan sekadar janji pemerintah. (red/tam)






Tidak ada komentar