Header Ads


Dua Pria Diamankan Kasus 100 Butir Ekstasi Marvel

Siantar – Lintas Publik, Satresnarkoba Polres Pematangsiantar mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis ekstasi dan mengamankan dua pria berinisial HDAH (19) dan MIH (41), Sabtu (26/9/2026) malam. Saai itu Polisi menyita 100 butir ekstasi dengan merek Marvel dengan berat total 50,80 gram.

BACA JUGA   Divana Adetama Sitohang, Mahasiswi UNIMED Tekuni Seni Tari, Budaya Nusantara dan Bisnis Kreatif   

Dua Pria Diamankan Kasus 100 Butir Ekstasi Marvel /ist
Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring SH MH, mewakili Kapolres AKBP Dhana Noer Kurniawan SIK MM, menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan kepemilikan narkotika.

Petugas langsung melakukan penyelidikan di Jalan WR Supratman Sembiring, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat. Pada pukul 21.00 WIB, HDAH langsung diamankan di pos satpam Siantar Hotel. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 24 butir ekstasi seberat 11,93 gram dan ada satu unit ponsel Vivo.

HDAH mengaku mendapatkan ekstasi tersebut dari MIH. Setelah itu, pihak kepolisian menangkap MIH di pos satpam Jalan Silau Malaha, masih lokasi Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

Hasil pengembangan kasus ini, polisi menemukan sebanyak 76 butir ekstasi seberat 38,87 gram yang disimpan dalam kotak Indomie di mobil Toyota Kijang Innova BK 1199 GO.

MIH menyebut. bahwa barang tersebut diperoleh dari pria berinisial Oc yang diduga berada di sekitar Kota Medan. Polisi masih melakukan penyelidikan terhadap keberadaannya.

Kedua tersangka beserta barang bukti diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya. (red/tam)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.