Header Ads


Polres Sibolga Tangkap PNS Diduga Curi Kabel Grounding Stasiun Radio Pantai

Sibolga – Lintas Publik, Tim Opsnal Satreskrim Polres Sibolga mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) kabel grounding atau kabel anti petir milik Stasiun Radio Pantai Sibolga, Navigasi Kelas III A. Seorang pria berinisial LBS (34), yang diketahui bekerja sebagai pegawai negeri sipil (PNS), diamankan polisi.

BACA JUGA   Divana Adetama Sitohang, Mahasiswi UNIMED Tekuni Seni Tari, Budaya Nusantara dan Bisnis Kreatif  

Polres Sibolga Tangkap Pelaku Pencurian Kabel Grounding Stasiun Radio Pantai/ist
Kabel berbahan tembaga tersebut memiliki fungsi penting dalam sistem proteksi bangunan dan peralatan dari sambaran petir serta gangguan listrik. Akibat pencurian itu, sistem perlindungan di lokasi terdampak dan menimbulkan kerugian sekitar Rp60 juta.

Kasus tersebut diketahui pada Senin, 7 September 2026 sekitar pukul 17.10 WIB. Petugas mendapat informasi bahwa kabel grounding yang terbuat dari tembaga telah hilang. Aksi pencurian juga terekam dalam video yang kemudian menjadi salah satu petunjuk bagi polisi.

Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Sibolga melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku. Pada Minggu, 27 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, petugas menangkap LBS di kawasan Jalan Horas, Kelurahan Pancuran Dewa, Kecamatan Sibolga Sambas, sekitar Pelabuhan Pelindo.

Polisi menyebut kabel hasil pencurian telah dijual kepada seseorang. Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain flashdisk berisi rekaman, klem pengikat kabel, data barang milik negara, paving block, tang, serta pakaian yang diduga digunakan saat beraksi.

LBS kini menjalani proses hukum di Polres Sibolga. Penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk keberadaan kabel yang telah dijual. (red/tam/hum)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.