Header Ads


Terjadi Pencurian di Kolam Pancing Tanjung Pinggir, Ini Dilakukan Polsek Siantar Martoba

Siantar - Lintas Publik, Personel Polsek Siantar Martoba bergerak cepat menangani dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di Kolam Pancing 56, Jalan Pdt. J. Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Pematangsiantar, Minggu (3/5/2026) sore sekitar pukul 15.30 WIB.

BACA JUGA  Wisata Danau Toba Samosir : Pesona Alam, Budaya Batak, dan Patung Yesus  
Terjadi Pencurian di Kolam Pancing Tanjung Pinggir, Ini Dilakukan Polsek Siantar Martoba/ist
Penanganan dilakukan oleh Ka SPK AIPTU Ramadhani Nasution bersama Brigadir Fernando Hutasoit, serta piket Bhabinkamtibmas AIPDA Fadlan Fahmi dan Bripka Nurdiansyah. Kasus ini diselesaikan melalui pendekatan problem solving atau penyelesaian secara kekeluargaan.

Kapolsek Siantar Martoba Martua Manik menjelaskan, kejadian bermula pada Minggu pagi sekitar pukul 06.00 WIB. Pemilik Kolam Pancing 56, AS (46), mendapati tirai kantin dan kamar istirahat di sekitar kolam dalam kondisi terbuka.

Merasa curiga, korban kemudian memeriksa barang-barang di dalam kamar tersebut dan mendapati lima set joran pancing milik pelanggan yang dititipkan telah hilang. Tak hanya itu, setelah mengecek keramba ikan, diketahui ikan bawal seberat sekitar 3 kilogram serta sebuah ember juga tidak ditemukan.

Sekitar pukul 11.00 WIB, korban mengumumkan kejadian tersebut kepada para pengunjung kolam. Dari informasi yang diterima, seorang pengunjung menyebutkan melihat seorang remaja berinisial D (17), warga setempat, membawa barang yang diduga hasil curian dan menyimpannya di rumah.

Mendapat informasi itu, korban langsung mendatangi rumah terduga pelaku sekitar pukul 12.30 WIB dan menemukan barang bukti yang dimaksud. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke kepolisian.

Menindaklanjuti laporan, personel Polsek Siantar Martoba segera melakukan mediasi antara kedua belah pihak di Mako Polsek. Hasilnya, korban dan pihak terduga pelaku sepakat menyelesaikan permasalahan secara damai dan kekeluargaan tanpa melanjutkan ke proses hukum.

“Dugaan pencurian tersebut sudah diselesaikan dengan problem solving karena kedua belah pihak telah berdamai secara kekeluargaan,” ujar AKP Martua Manik.

Meski demikian, kedua belah pihak diketahui tidak bersedia membuat surat pernyataan tertulis atas kesepakatan damai tersebut.

Langkah cepat dan humanis yang dilakukan jajaran Polsek Siantar Martoba ini menjadi bentuk pendekatan persuasif kepolisian dalam menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di tengah masyarakat. (red/tam)

Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.