SMSI Apresiasi Kemenkumham di Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026, Tegaskan Kebebasan Pers Hak Asasi
Jakarta - Lintas Publik, Momentum Hari Kebebasan Pers Sedunia yang diperingati setiap 3 Mei kembali menjadi pengingat pentingnya kebebasan pers sebagai bagian dari hak asasi manusia. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) menegaskan bahwa mendirikan perusahaan pers, termasuk media siber, merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi dan hukum internasional.
BACA JUGA Wisata Danau Toba Samosir : Pesona Alam, Budaya Batak, dan Patung Yesus
![]() |
| SMSI Apresiasi Kemenkumham di Hari Kebebasan Pers Sedunia 2026/ist |
“Tidak berlebihan jika kami mengajak seluruh lapisan masyarakat dan aparatur negara untuk terus mendukung kebebasan pers, sekaligus menghargai peran Kemenkumham dalam memberikan legitimasi hukum bagi perusahaan media,” ujar Firdaus dalam keterangannya, Minggu (3/5/2026).
Hari Kebebasan Pers Sedunia sendiri ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa sejak 1993, berawal dari inisiatif para jurnalis Afrika dalam pertemuan di Windhoek, Namibia pada 1991 yang difasilitasi oleh UNESCO. Tahun ini, peringatan dipusatkan di Zambia.
Firdaus menegaskan, kebebasan pers telah dijamin dalam Pasal 28 Undang-Undang Dasar 1945 yang menyebutkan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk berserikat, berkumpul, serta menyampaikan pikiran baik secara lisan maupun tulisan.
Selain itu, penguatan kebebasan pers juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan wujud kedaulatan rakyat yang berlandaskan demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum.
UU Pers juga menegaskan bahwa pers nasional tidak boleh dikenakan penyensoran, pembredelan, maupun pelarangan penyiaran. Bahkan, pers memiliki hak penuh untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik.
Namun demikian, Firdaus menilai tidak perlu adanya regulasi tambahan yang justru berpotensi menghambat pertumbuhan media, termasuk kewajiban verifikasi perusahaan pers oleh Dewan Pers.
“Untuk mempercepat kemerdekaan pers, cukup dengan berbadan hukum sebagaimana diatur dalam UU Pers. Tidak perlu legitimasi tambahan yang menyulitkan,” tegasnya.
Dengan dukungan regulasi yang kuat serta kemudahan administratif, SMSI berharap kebebasan pers di Indonesia semakin kokoh, profesional, dan mampu berperan dalam mencerdaskan kehidupan bangsa serta menjaga demokrasi. (rel/tam)





Tidak ada komentar