Resmi! Polres Tanah Karo Diganti Jadi Polres Karo, 3 Polsek juga Berubah Nama
Karo - Lintas Publik, Perubahan signifikan terjadi dalam struktur kelembagaan kepolisian di Sumatera Utara. Mulai hari ini, nama “Tanah Karo” resmi dihapus dari institusi kepolisian dan diganti mengikuti nomenklatur wilayah administratif pemerintahan daerah.
BACA JUGA Gapura Tumbang di Pematangsiantar, Pengendara Motor Alami Luka Parah
![]() |
| Resmi! Polres Tanah Karo Diganti Jadi Polres Karo, 3 Polsek juga Berubah Nama/ist |
Perubahan nomenklatur ini merupakan bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, yang mengatur keselarasan antara struktur lembaga negara dengan pembagian wilayah administrasi pemerintahan.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolda Sumut turut didampingi Ketua Pengurus Daerah Bhayangkari, Mona Whisnu Hermawan, yang secara simbolis menandatangani prasasti perubahan nomenklatur sebagai bentuk pengesahan resmi.
Penandatanganan prasasti ini menjadi tonggak dimulainya penggunaan nama baru di lingkungan kepolisian wilayah Sumatera Utara, khususnya di Kabupaten Karo.
Kapolda Sumut menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat, sekaligus memastikan kesesuaian dengan sistem pemerintahan daerah yang berlaku saat ini.
“Penyesuaian ini penting agar pelayanan kepolisian semakin efektif, tepat sasaran, serta selaras dengan pembagian wilayah pemerintahan daerah,” ujarnya.
Perubahan utama bergantinya nama Polres Tanah Karo menjadi Polres Karo. Demikian juga tiga kepolisian sektor (Polsek) mengalami penyesuaian nama,yaitu :
- Polsekta Berastagi menjadi Polsek Berastagi
- Polsek Mardingding menjadi Polsek Lau Baleng
- Polsek Payung menjadi Polsek Tigandreket
Tidak hanya itu, perubahan nomenklatur juga terjadi di wilayah hukum Polrestabes Medan. Di antaranya, Polsubsektor Sukaramai Polsek Medan Area berubah menjadi Polsubsektor Medan Denai. Sementara itu, Polsubsektor Glugur Rimbun Polsek Pancur Batu juga disesuaikan dengan nama desa setempat.
Perubahan ini diharapkan mampu memberikan kejelasan bagi masyarakat dalam mengakses layanan kepolisian, sekaligus memperkuat sinergi antara institusi Polri dengan pemerintah daerah.
Dengan nomenklatur baru yang lebih selaras dengan wilayah administratif, diharapkan tidak ada lagi kebingungan dalam penentuan wilayah hukum serta pelayanan publik yang diberikan oleh kepolisian di Sumatera Utara semakin optimal. (red/tam)





Tidak ada komentar