Header Ads


Residivis Spesialis Curi Ponsel di Tapteng Ditangkap, Polisi Ungkap Dua TKP Berbeda

Tapanuli Tengah - Lintas Publik. Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tapanuli Tengah berhasil menghentikan aksi kriminal berantai yang dilakukan seorang residivis berinisial RH alias Black (47). Pelaku ditangkap setelah teridentifikasi melakukan pencurian telepon genggam di dua lokasi berbeda dalam waktu berdekatan di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

BACA JUGA  Pdt. Marihot Siahaan (Ephorus) dan Pdt. Frans Ongirwalu Sitohang (Sekjen) Terpilih Sinode Am ke-17 GPKB

Residivis Spesialis Curi Ponsel di Tapteng Ditangkap/ist
Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim Iptu Dian AP, SH, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku merupakan hasil pengembangan dari dua laporan masyarakat terkait kasus kehilangan ponsel di Kecamatan Pandan dan Kecamatan Tukka.

Kasus pertama dialami Lander Parhusip (64) pada Kamis, 9 April 2026. Saat itu korban sedang beristirahat di sebuah warung di Kelurahan Sibuluan Baru. Karena kelelahan, korban meletakkan ponsel Xiaomi Redmi 15 miliknya di atas peci lalu tertidur. Namun ketika terbangun, ponsel senilai Rp2,6 juta tersebut sudah hilang.

Dari keterangan sejumlah saksi di lokasi, polisi mengarah kepada RH alias Black. Tim Opsnal yang dipimpin Bripka Arifin kemudian melakukan penyelidikan intensif dan berhasil menangkap pelaku di kediamannya pada Selasa, 14 April 2026.

Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengaku telah menggadaikan ponsel curian itu kepada seorang pria berinisial RR. Polisi bergerak cepat dan berhasil mengamankan barang bukti dari tangan penerima gadai tersebut.

Tak hanya itu, petugas juga menemukan satu unit ponsel Oppo A58 yang disimpan pelaku. Setelah diinterogasi lebih lanjut, Black mengakui ponsel tersebut merupakan hasil pencurian dari rumah seorang nelayan di Jalan Humala Tambunan pada Sabtu, 11 April 2026 dini hari.

Korban kedua adalah Rahmat Rasid Simatupang (49). Polisi kemudian mendatangi korban untuk memastikan kepemilikan barang bukti dan mengarahkan korban membuat laporan resmi ke Mapolres Tapanuli Tengah.

Saat ini, tersangka RH alias Black bersama dua unit ponsel hasil curian telah diamankan di Mako Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan pencurian tersebut.

Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Tapanuli Tengah dalam memberantas tindak kriminalitas dan menjaga keamanan masyarakat di wilayah hukum Tapteng. (red/tam)


Tidak ada komentar

Diberdayakan oleh Blogger.