Polres Simalungun Amankan 4 Orang di Tapian Dolok, 1 Pengedar Sabu Ditangkap, 2 Direhabilitasi
Simalungun - Lintas Publik, Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun kembali menunjukkan ketegasan dan profesionalisme dalam pemberantasan narkotika. Dalam operasi yang digelar Senin dini hari (6/4/2026) sekitar pukul 01.30 WIB di Huta Seniu, Desa Naga Dolok, Kecamatan Tapian Dolok, empat orang diamankan dengan penanganan hukum yang proporsional.
BACA JUGA Gapura Tumbang di Pematangsiantar, Pengendara Motor Alami Luka Parah
![]() |
| Polres Simalungun Amankan 4 Orang di Tapian Dolok, 1 Pengedar Sabu Ditangkap/ist |
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Verry Purba, menegaskan bahwa penanganan kasus ini mencerminkan profesionalisme Polri yang objektif dan berkeadilan.
“Polri tidak hanya tegas dalam penindakan, tetapi juga cermat dalam memilah. Pengedar ditindak tegas, pengguna diarahkan ke rehabilitasi, dan yang tidak terbukti langsung dibebaskan,” ujar AKP Verry Purba, Kamis (9/4/2026).
Kanit I Sat Narkoba Polres Simalungun, IPDA Alex Sidabutar, S.H., menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyalahgunaan sabu di kawasan tersebut pada Minggu malam (5/4/2026).
Menindaklanjuti laporan itu, petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Di sebuah gudang, petugas menemukan tiga pria yang mengaku sedang berjaga untuk mengantisipasi pencurian di kebun sawit. Meski tidak ditemukan barang bukti, ketiganya diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas kemudian mengamankan seorang pria lainnya inisial SC (46), yang ditemukan sedang tertidur di lokasi dan sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan warga.
“Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti sabu dalam jumlah cukup besar. Tersangka mengakui kepemilikan barang tersebut,” ujar IPDA Alex.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 16 plastik klip sedang dan 1 plastik klip besar berisi sabu dengan total berat brutto 12,80 gram. Selain itu, turut diamankan alat hisap, kaca pirex, sendok plastik, kotak rokok, uang tunai Rp1.032.000 yang diduga hasil transaksi, serta tiga unit handphone.
Hasil pemeriksaan lanjutan melalui tes urine menunjukkan dua dari tiga pria yang sebelumnya diamankan positif metamfetamin. Keduanya mengaku pernah menggunakan sabu beberapa hari sebelum penangkapan.
Sementara satu orang lainnya, Adr, dinyatakan negatif dan tidak memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut sehingga langsung dibebaskan.
“Ini bentuk komitmen kami, tidak ada orang yang ditahan tanpa dasar hukum yang kuat,” tegas IPDA Alex.
Saat ini, tersangka SC masih menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah mengembangkan kasus untuk memburu pemasok sabu yang diketahui berinisial S, warga Batang Kuis.
Polres Simalungun mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba. (red/tam)





Tidak ada komentar